Jakarta, CNN Indonesia -- Fahri Hamzah mengadukan tiga anggota DPR asal Partai Keadilan Sejahtera ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tiga orang yang diadukan Fahri adalah Sohibul Iman, Surahman Hidayat, dan Hidayat Nur Wahid.
Fahri menuduh ketiganya bersidang tanpa ada legalitas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sidang yang dipermasalahkan adalah sidang Majelis Tahkim PKS yang memutuskan memecat diri Fahri dari keanggotaan PKS.
"Mereka bersidang tanpa basis legalitas dari Kemenkumham," kata Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/4).
Dalam struktur kepengurusan PKS, Sohibul Iman adalah Presiden Partai. Sementara Surahman adalah Ketua Dewan Syariah dan Hidayat adalah Wakil Ketua Majelis Syuro. Ketiganya merupakan anggota Majelis Tahkim yang bersidang dalam pemecatan Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri mengaku telah meminta konfirmasi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) mengenai payung hukum Majelis Tahkim PKS. Menurutnya hingga persidangan pemecatannya selesai, Majelis Tahkim belum mendapatkan pengesahan Kemenkuham.
Padahal dalam pasal 32 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik mengatur, penyelisihan internal parpol dilakukan mahkamah partai. Ayat 3 beleid ini menyatakan, susunan mahkamah partai harus disampaikan pimpinan parpol kepada kementerian.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, permintaan pendaftaran yang diajukan pertama kali belum disahkan karena adanya koreksi. Pengajuan yang kedua juga belum disahkan hingga saat ini.
Selain itu, Fahri menuturkan, tiga politikus PKS itu diadukan karena melanggar etika. Fahri merasa difitnah oleh ketiganya. Sohibul Iman sebagai Presiden PKS menurut Fahri telah membuat dan menyebarkan kronologi pemecatannya tanpa adanya konfirmasi terlebih dulu.
"Secara sepihak saya dituduh dan difitnah. Di dalamnya menguraikan banyak sekali persoalan," kata Fahri.
Dia mencontohkan, tuduhan soal pasang badan mega proyek pengembangan DPR. Fahri mengingatkan, kebaradaan Fraksi PKS saat ia terpilih dan disahkan dalam paripurna untuk menjadi ketua pembangunan yang disebut mega proyek tersebut.
Dalam aduannya ke MKD, Fahri menyertakan 11 lembar dan sejumlah lampiran seperti kronologi pemecatan dari laman web resmi PKS, keputusan Majelis Tahkim, surat pemecatan, dan keputusan presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono soal pengangkatan anggota dewan.
"Cukup alasan agar MKD memberhentikan tiga teradu ini dari anggota DPR," katanya.
Dia berharap, berkas aduannya dapat diverifikasi saat masa reses ini. Sehingga proses persidangan dapat dimulai di masa sidang kelima DPR, dimulai 17 Mei.
Fahri mengaku tidak khawatir adanya konflik kepentingan dari aduan ini. Surahman Hidayat merupakan Ketua MKD. "Kalau pimpinan diadukan maka akan dinonaktifkan dan diambil alih pimpinan lainnya," katanya.
(sur)