Terbukti Suap, Bupati Nonaktif Musi Banyuasin Divonis 3 Tahun

Suriyanto | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 14:03 WIB
Hakim juga memvonis istri Bupati Pahri Azhari, Lucianti dengan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Pahri Azhari divonis tiga tahun penjara oleh Hakim Tipikor Palembang. (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Bupati nonaktif Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Pahri Azhari divonis tiga tahun dan denda Rp100 juta. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap anggota DPRD untuk pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban bupati 2014.

Pahri dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pindana Korupsi Palembang, Selasa (3/5).

Putusan hakim ini lebih ringan dari runtutan jaksa yang menuntut Pahri Azhari hukuman empat tahun penjara dan denda Rp150.

Sementara istri Pahri. Lucianti dalam berkas yang sama dihukum dengan hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp100 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai sidang Pahri tak banyak berkomentar soal vonis tiga tahun tersebut. Ia hanya mengatakan akan pikir-pikir mengenai vonis yang diterimanya.

"Saya pikir-pikir," kata Pahri bergegas meninggalkan ruang sidang seperti diberitakan Antara.

Sementara jaksa penuntut umum Irene Putri mengaku tidak puasa dengan vonis yang lebih rendah dari tuntutan. Padahal analisa hukum yang dipakai jaksa dan hakim sama.

"Itu sepenuhnya pertimbangan hakim. Tim jaksa akan melapor ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak," kata Irene.

Pahri dan istrinya menjalani proses hukum setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di kediaman Bambang Karyanto (Ketua Fraksi PDI-P DPRD Musi Banyuasin) pada 19 Juni 2015 lalu.

Ketika itu ada penyerahan uang suap dari pemerintah kabupaten ke anggota DPRD senilai Rp2,56 miliar sebagai setoran ketiga dari komitmen sebesar Rp17,5 miliar untuk memuluskan pengesahan RAPBN 2015 dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati 2014. (sur/antara)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER