Sudirman Said Sebut Dewie Limpo Tak Pernah Janjikan Sesuatu

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 04 Apr 2016 14:36 WIB
Terdakwa Dewie Yasin Limpo mengaku tidak mengetahui bahwa proposal yang diserahkannya kepada Sudirman Said tidak memenuhi syarat.
Menteri ESDM Sudirman Said menyebutkan terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Limpo tidak pernah menjanjikan sesuatu jika proyek terlaksana. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said menyebutkan terdakwa kasus suap proyek pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Kabupaten Deiyai, Papua, Dewie Yasin Limpo tidak pernah menjanjikan sesuatu jika proyek berhasil terlaksana.

"Tidak pernah. Tidak ada komunikasi seperti itu," kata Sudirman Said saat memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (4/4).

Sudirman juga tidak mengetahui isi proposal yang diserahkan Dewie kepadanya dalam rapat kerja Komisi VII DPR dengan Kementerian ESDM pada 8 April 2015. Namun, secara garis besar, Sudirman hanya mengetahui proposal tersebut berkaitan dengan usulan pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Sudirman menjelaskan, setelah mendapat penjelasan dari pihak Dirjen, proposal tersebut katanya belum memenuhi syarat-syarat yang diajukan, termasuk mengenai studi kelayakan.

"Jadi saya ingin menyatakan proposal itu tidak sempat dimasukkan ke dalam anggaran. Belum memenuhi persyaratan," kata Sudirman.

Sudirman berkata, apa yang dilakukan Dewie adalah menyampaikan proposal terkait proyek tersebut. Sementara, proposal sendiri lazimnya diajukan pihak pemerintah daerah.

"Secara fungsi anggota DPR harus mendengarkan aspirasi dari daerah. Itu wajar saja. Tidak ada proses memaksa," ujar Sudirman.

Ditemui usai sidang, Dewie Yasin Limpo mengatakan keterangan yang diberikan Sudirman dalam persidangan telah sesuai dengan kenyataan.

"Saya serahkan di rapat kerja itu dari tangan saya ke pak menteri itu aspirasi dari masyarakat Deiyai dan itu atas izin pimpinan sidang dan Ketua Komisi VII," ujar Dewie.

Dewie menambahkan, dirinya hanya bertemu dengan Sudirman saat rapat komisinya dengan Kementerian ESDM. Namun, dia mengaku tidak mengetahui bahwa proposal yang diserahkannya tidak memenuhi syarat.

"Yang mengetahui teknisnya bukan kami. Yang mengetahui kementerian terkait atau dirjen terkait," ujar dia.

Sebelumnya, dalam kasus ini Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis terhadap dua orang terdakwa kasus suap anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setyadi Yusuf.

Keduanya divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER