Para Penyuap Dewie Yasin Divonis Dua Tahun Bui

Prima Gumilang | CNN Indonesia
Rabu, 23 Mar 2016 19:58 WIB
Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Mereka menyuap Dewie sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar.
Mantan anggota DPR Dewie Yasin Limpo mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/3). Dua penyuap Dewie dibui majelis hakim selama dua tahun. (Antara Foto/Wahyu Putro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhi vonis terhadap dua orang terdakwa kasus suap anggota Komisi VII DPR RI Dewie Yasin Limpo, Irenius Adii dan Setyadi Yusuf. Keduanya divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan penjara.

"Mengadili terdakwa I Irenius Adii dan terdakwa II Setyadi Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim John Halasan Butarbutar saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (23/3).

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor. Mereka menyuap Dewie sebesar SGD 177.700 atau setara Rp 1,7 miliar. Suap tersebut ditujukan untuk mengurus proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Kedua terdakwa menerima putusan hakim. Namun jaksa menyatakan masih pikir-pikir terlebih dulu untuk banding.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa, di antaranya berlaku sopan selama persidangan, mengakui kesalahan dan bersikap kooperatif. Sementara hal yang memberatkan terdakwa yaitu keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Suap bermula saat Kepala Dinas ESDM Deiyai Irenius berkeluh mengenai kondisi listrik di Deiyai yang memprihatinkan. Dewie Yasin Limpo pun berinisiatif membantu Irenius.

Mereka bertemu di DPR pada 30 Maret 2015. Saat itu rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM juga tengah digelar. Dewie mengenalkan Irenius dengan Menteri ESDM Sudirman Said dan Dirjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Mulyana.

Irenius pun menyerahkan proposal. Dewie meminta Irenius menyiapkan dana setelah menyerahkan proposal. Politisi Hanura itu meminta imbalan 10 persen dari nilai proyek Rp50 miliar. Namun akhirnya disepakati tujuh persen. Dewie meminta uang itu dalam pecahan dolar Singapura.

Imbalan untuk Dewie kemudian diatur Setiady, lantaran perusahaannya yang akan mengerjakan proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER