Jakarta, CNN Indonesia -- Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Ia dimintai keterangan untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang merupakan suaminya sendiri.
Airin tiba sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengenakan kemeja berwarna putih. Airin sama sekali tak berkomentar kepada awak media ketika ditanya soal kasus yang menjerat suaminya tersebut.
Berdasarkan keterangan KPK, Airin juga diperiksa Pejabat Pembuat Akte Tanah di Kabupaten Tangerang sebelum ia menjabat sebagai Wali Kota.
Kasus TPPU yang menjerat Wawan merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi sebelumnya. Wawan sudah terlibat dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan, pengadaan Alkes di Pemerintah Provinsi Banten, dan dugaan suap sengketa pilkada di Lebak, Banten.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 22 mobil dan satu unit sepeda motor Harley-Davidson yang diduga milik Wawan telah disita KPK terkait dugaan cuci duit. Beberapa unit kendaraan di antaranya merupakan mobil mewah bermerek Rolls-Royce, Lamborghini, Ferrari, dan Bentley.
Atas perbuatannya, Wawan disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Dia juga diduga melanggar Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus suap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak dan Pilkada Provinsi Banten, Wawan divonis dengan hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan.
Saat ini KPK tengah menelaah 1.200 proyek lebih yang digarap oleh ratusan perusahaan fiktif milik Wawan. KPK juga menduga ada 300 perusahaan boneka yang digunakan oleh Wawan untuk mendapatkan proyek di Banten.
(sur)