Menurut Rizal, pengembang harus mematuhi kesepakatan moratorium yang diputuskan oleh pemerintah pada April lalu.
"Semuanya harus sepakat moratorium, kalau tidak tangan saya sudah gatal sama (pengembang) yang bandel," tegas Rizal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akses air bersih, sirkukasi keluar masuk air, pencegahan banjir, terganggunya pipa dan kabel bawah laut, serta akses kanal bagi nelayan, menurut Siti merupakan persoalan penting yang tidak menjadi perhatian utama Pengembang dalam membangun pulau.
Sementara itu, rancangan awal pembangunan antara Pulau C dan D harusnya terpisah. Namun pada kenyataannya pihak pengembang menyatukan pembangunan kedua pulau tersebut.
"Seharusnya (Pulau C dan D) dipisahkan oleh kanal untuk memberi akses jalan laut bagi para nelayan. Tapi ini tidak. Itu perlu dikoreksi," kata Siti.
Selaku pengembang proyek Pulau C dan D, Direktur III PT Kapuknaga Indah (PT KNI) Nono Sampono menyatakan pihaknya telah mengikuti kesepakatan moratorium yang diputuskan oleh pemerintah. Nono menyatakan pihaknya telah menghentikan proyek ini sejak 2014 silam.
"Kami sudah hentikan (reklamasi) Pulau C yang baru rampung sekitar 30% sejak Oktober 2014, sedangkan Pulau D memang sudah rampung sejak dulu," kata Nono.
Disinggung soal rancangan dan AMDAL yang tak dipatuhi, Nono menyatakan ini hanya masalah teknis. Soal penyatuan Pulau C dan D, menurut Nono itu hanya sementara untuk memudahkan pembangunan.
"Penyatuan (Pulau C dan D) tidak permanen, ini masalah teknis saja. Kami akan mulai kerjakan pembentukan kanal secepatnya," kata Nono.
Terkait aktivitas perusahaannya di Pulau C dan D, Nono menyatakan pihaknya sudah menghentikan segala aktifitas pengerukan.
"Tidak ada pengerukan dan pengeruhan Pulau C dan D yang menyangkut pembangunan infrastruktur dan properti. Jika ada alat-alat besar yang beroperasi itu hanya untuk merapikan," kata Nono. (obs)