Walau kemungkinan deportasi La Nyalla terbuka, namun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sangsi hal tersebut akan dilakukan Pemerintah Singapura. Sebabnya, sampai saat ini belum ada perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dengan negara tetangga tersebut.
"(Kemungkinan deportasi) ada. Tapi mau tidak Pemerintah Singapura? Karena kita kan tidak ada hubungan ekstradisi dengan Singapura," ujar Maruli saat menghubungi CNNIndonesia.com, Rabu (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Maruli, saat ini La Nyalla sudah semakin terdesak di Singapura. Namun, aparat penegak hukum Indonesia disebut tak bisa melakukan apapun terhadapnya selama berada di negeri singa.
Harapan pemulangan La Nyalla ke Indonesia pun saat ini tinggal berada di tangan penegak hukum Singapura. Menurut Maruli, petugas Imigrasi di Singapura dikenal rajin mendata para pendatang yang sudah habis izin tinggalnya di sana.
"Nanti kan dilihat di bagian imigrasi. Ada dong imigrasi berkata 'wah ini (La Nyalla) belum keluar nih'. Nanti mungkin dicari juga sama polisi Singapura," ujarnya.
La Nyalla memang sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.
La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012.
(obs)