Kejagung Pastikan La Nyalla Akan Kembali ke Indonesia

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Selasa, 03 Mei 2016 18:13 WIB
Jampidsus Arminsyah mengatakan informasi La Nyalla akan kembali ke Indonesia sudah ada meski belum dapat dipastikan kapan kembali dari pelariannya.
Kejaksaan Agung membenarkan kabar akan kembalinya buronan kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyala Mattalitti ke Indonesia. (Detikcom/Rengga Sancaya).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Agung membenarkan kabar akan kembalinya buronan kasus dugaan korupsi di Kamar Dagang Industri Jawa Timur La Nyala Mattalitti ke Indonesia.

Menurut Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah, informasi kembalinya La Nyalla ke tanah air sudah ada. Namun, belum dapat dipastikan kapan La Nyalla akan kembali dari pelariannya.

"Memang ada informasi dia akan ke Indonesia karena dia kan punya paspor yang sudah dicabut. Tapi kita belum dapat berita lebih lanjut lagi. Rencana mau ke Jakarta, tapi lebih lanjut saya tidak bisa menjelaskannya ya," kata Arminsyah di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa (3/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengacara La Nyalla, Togar Manahan Nero, membantah jika kliennya telah ditangkap oleh pihak Kejagung. Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI Azwan Karim juga telah mengaku tak tahu soal keberadaan Ketua Umum PSSI itu.

"Saya bingung (kabar La Nyalla pulang) itu kabar dari mana dan tujuannya apa. Cek saja apakah dia ada di Kejagung atau tidak," ujar Azwan di Kantor PSSI.

Terhitung sejak 28 April lalu izin tinggal kunjungan La Nyalla di Singapura memang telah habis. Menurut Kepala Kejati Jawa Timur Maruli Hutagalung, jika izin tinggal kunjungan La Nyalla telah habis maka Ketua Umum PSSI itu dapat dideportasi oleh penegak hukum Singapura.

Walaupun izin tinggalnya sudah habis, namun La Nyalla diprediksi tak akan menyerahkan diri kepada penegak hukum di Singapura. "Habis terus ngumpet mungkin kan, cari lagi cara lain," kata Arminsyah.

La Nyalla diketahui kembali menjadi tersangka seperti tertulis dalam surat perintah penyidikan (sprindik) baru Kejati Jawa Timur bernomor Print-397/0.5/Fd.1/04/2016. Setelah sprindik baru terbit, penyidikan kasus dugaan korupsi dana Kadin Jawa Timur akan dimulai kembali dari awal.

Sebelumnya, ia sempat terbebas dari status tersangka setelah gugatan praperadilannya dimenangkan oleh PN Surabaya. Dalam putusan praperadilan 12 April lalu, hakim menyatakan status tersangka La Nyalla dibatalkan karena bukti-bukti yang dimiliki penyidik Kejati Jawa Timur pernah dipakai untuk mengusut perkara lain sehingga tak bisa digunakan lagi dalam perkara tersebut.

La Nyalla ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur senilai Rp5,3 miliar. Ia diduga menggunakan dana hibah Kadin sebesar Rp5,3 miliar untuk kepentingan pembelian saham dalam penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering) Bank Jatim pada 2012. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER