Mendagri: Revisi UU Pilkada Segera Diputuskan Bulan Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Jumat, 06 Mei 2016 02:03 WIB
Pembahasan revisi UU ini sampai sekarang masih alot lantaran adanya syarat anggota DPR dan DPRD untuk mundur ketika maju menjadi peserta Pilkada.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat penandatanganan nota kesapahaman terkait Koordinasi Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Daerah di Jakarta, Jumat, 22 April 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan, revisi UU Pilkada akan segera diputuskan bulan ini usai masa reses anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

Pembahasan revisi UU ini sampai sekarang masih alot lantaran adanya syarat anggota DPR dan DPRD untuk mundur ketika maju menjadi peserta Pilkada. Hal ini sesuai aturan dalam UU TNI/Polri yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.


"Satu yang masih alot keinginan teman-teman DPR yang meminta anggota DPR, DPRD, tidak seperti PNS atau TNI/Polri yang harus mundur. Nanti habis reses segera diputuskan," ujar Tjahjo di Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembahasan revisi ini, lanjut dia, tengah digarap Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, dan DPR. Sementara untuk pembahasan poin revisi lainnya telah mencapai kesepahaman.


"Kalau ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK itu tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tidak usah dimasalahkan, yang penting ini tidak ganggu tahapan Pilkada," kata tokoh PDI Perjuangan ini.


Seperti diketahui, revisi UU Pilkada batal disahkan pada penutupan masa sidang keempat DPR akhir April lalu. Sementara DPR akan memulai masa sidang berikutnya pada 17 Mei mendatang.

(obs/obs)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER