Pembahasan revisi UU ini sampai sekarang masih alot lantaran adanya syarat anggota DPR dan DPRD untuk mundur ketika maju menjadi peserta Pilkada. Hal ini sesuai aturan dalam UU TNI/Polri yang diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu.
"Satu yang masih alot keinginan teman-teman DPR yang meminta anggota DPR, DPRD, tidak seperti PNS atau TNI/Polri yang harus mundur. Nanti habis reses segera diputuskan," ujar Tjahjo di Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Revisi RUU Pilkada Beraroma Politik |
"Kalau ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK itu tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tidak usah dimasalahkan, yang penting ini tidak ganggu tahapan Pilkada," kata tokoh PDI Perjuangan ini.
Lihat juga:Pembahasan Revisi UU Pilkada Molor |
Seperti diketahui, revisi UU Pilkada batal disahkan pada penutupan masa sidang keempat DPR akhir April lalu. Sementara DPR akan memulai masa sidang berikutnya pada 17 Mei mendatang.
(obs/obs)