Jakarta, CNN Indonesia -- Revisi kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) batal disahkan dalam rapat paripurna kemarin. Syarat dukungan calon independen dan ambang batas partai politik menjadi hal yang membuat pemerintah dan DPR terus tarik ulur.
Sedianya, rencana revisi beleid ini diselesaikan akhir April dan disahkan menjadi undang-udang sebelum penetapan masa sidang keempat DPR. Besok merupakan penutupan masa sidang keempat DPR 2015-2016. DPR akan memulai masa sidang pada 17 Mei.
Alotnya pembahasan ini terjadi karena pecahnya suara di DPR. Sejumlah fraksi menginginkan tetap seperti yang diatur Pasal 40 draf revisi beleid mengatur, parpol dapat mengusung paslon jika memenuhi 20 persen kursi DPRD atau 25 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, sejumlah fraksi lainnya menginginkan syarat diturunkan menjadi 15 persen kursi DPRD atau 20 persen akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum DPRD.
Pasal 41 draf UU ini juga menyebabkan alotnya pembahasan. Pasal ini menyatakan, calon independen dapat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) jika mengantongi dukungan 6,5-10 persen DPT.
Terdapat opsi pukul rata calon independen dengan harus mengantongi dukungan 10 persen DPT. Padahal, ring 6,5-10 persen DPT diatur berdasarkan jumlah penduduk di daerah.
Berikut sikap-sikap fraksi di DPR terkait syarat dukungan calon independen dan ambang batas partai politik :
Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasdem dan Partai Hanura memilih agar syarat dukungan independen dan ambang batas parpol tetap pada usulan pemerintah.
"Kami tetap seperti di UU Pilkada. Jadi calon indepeden syaratnya tetap 6,5-10 persen dan parpol 20-25 persen," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PAN, Yandri Susanto.
"Untuk usung calon perseorangan, Nasdem mendukung usulan pemerintah yakni 6,5-10 persen dari DPT. Untuk parpol Nasdem juga mendukung pemerintah," kata Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Nasdem, Luthfi Andi Mutty.
"Kami bertahan di posisi yang lama. Posisi fraksi sudah dibuat dalam DIM," kata Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Hanura, Rufinus Hotamaulana Hutauruk.
PDIP Minta Syarat Dukungan Calon Independen DinaikkanPartai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyarankan syarat dukungan calon independen dinaikan sebesar 11,5-15 persen. Sementara untuk parpol tetap 20-25 persen.
"PDIP tidak bermaksud mengganjal, mematikan demokrasi. Ini untuk asas kesetaraan," kata Anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta syarat dukungan calon independen dinaikan 10-15 persen. Tapi jika ambang batas parpol diturunkan 15-20 persen, maka PKB setuju jika syarat dukungan indepeden tetap pada 6,5-10 persen.
"Kalau independen 6,5-10 dan parpol 15-20 kami menerima. Karena titik temunya disitu antara pemerintah dan DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II, Lukman Edy.
Senada dengan PKB, Partai Golkar menyarankan syarat dukungan calon independen 10-15 persen. Hal itu untuk menganut azaz kesetaaraan.
"Tapi kalau disepakati untuk independen tetap namun ambang batas parpol diturunkan, Golkar ikut," ucap Ketua Komisi II, Rambe Kamarulzaman.
Partai Gerindra juga ingin ambang batas parpol diturunkan 15-20 persen. Sebab, Gerindra tidak ingin memberatkan syarat dukungan calon independen. "Makanya kami ingin 6,5-10 persen untuk calon perseorangan tetap saja. Tapi parpol yang diturunkan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria.
Senada, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menginginkan calon independen tetap pada posisinya 6,5-10 persen dan ambang batas parpol diturunkan 15-20 persen.
"PPP yakin syarat dukungan parpol yang diturunkan 15-20 persen akan disepakati," kata Anggota Komisi II dari Fraksi PPP Amirul Tamim.
"Agar ada kesetaraan, usulan PKS adalah 15-20 persen untuk parpol. Sementara untuk perseorangan tetap pada 6,5-10 persen," ujar Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKS, Al Muzammil Yusuf.
Sementara itu, Partai Demokrat berharap besaran syarat dukungan calon independen maupun parpol harus mengakomodasi prinsip-prinsip keberimbangan. Namun, Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto emnggan menyebut besaran syarat yang diinginkan fraksinya.
"UU harus mengokomodasi segenap stake holder sehingga kompetisi politik yang dilahirkan bisa mencerminkan kompetisi yang sehat dan fair," ucapnya.
(bag)