Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Resor Kota Bekasi, Jawa Barat, memediasi warga Kelurahan Aren Jaya dan seorang pengisi salat Jumat bernama Warpai.
Kepala Satuan Intel Polresta Bekasi Kota Komisaris Saimin berkata, warga Aren Jaya sebelumnya menyatakan penolakan mereka terhadap isi ceramah Warpai yang mereka anggap provokatif dan menyebarkan kebencian.
"Warga menilai Warpai menghasut," ujar Saimin, seperti dilansir Antara, Senin (9/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saimin memaparkan, saat berceramah di Masjid Al Ikhlas, Arenjaya, Jumat pekan lalu, Warpai memojokkan pemerintah dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Warpai, kata Saimin, mengkritik cara penanganan pemerintah terhadap kelompok radikal dan para terduga pengikut Negara Islam di Irak dan Suriah (ISIS).
Tidak hanya itu, menurut penuturan warga Aren Jaya, Warpai juga menempelkan pamflet bertuliskan 'Bubarkan Densus 88, karena membunuh umat muslim'.
Atas perbuatan itu, warga RT 01 hingga RT 18 yang diwakili Ketua RW 04 Aren Jaya, Mardi Soemarmo, mengirimkan surat somasi kepada Warpai pada 5 Mei 2016.
Pada surat somasi itu, warga meminta Warpai meninggalkan Aren Jaya, paling lama satu pekan setelah menerima somasi.
Belakangan, warga Aren Jaya meminta Warpai mengklarifikasi isi khotbahnya. Saimin berkata, masyarakat memberikan kesempatan kepada Warpai untuk tetap menetap di Aren Jaya.
Syaratnya, kata Saimin, Warpai harus aktif berkegiatan sosial seperti ikut bekerja bakti dan mengunjungi warga yang sakit. Saimin menuturkan, sanksi itu dijatuhkan karena warga menuding Warpai jarang bersosialisasi.
Menurut catatan, kepolisian pernah mendeteksi sejumlah pengajian bernada provokatif di Bekasi.
Tahun 2015, Polresta Bekasi menyebut baiat ISIS dilakukan terhadap 50 orang di wilayah hukum mereka. Jamaah Ansharut Tauhid yang disebut sebagai kelompok radikal juga tercatat beraktivitas di Bekasi.
(abm)