Pemerintah Akan Kampanye Kontra Radikalisasi Lebih Masif

Resty Armenia | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jan 2016 08:12 WIB
Tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, majelis-majelis agama akan diimbau untuk melakukan sosialisasi lebih masif.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin saat menyambangi KPK untuk mendengarkan paparan kajian program pendidikan Islam di kementeriannya, Kamis (5/11). (CNN Indonesia/Aghnia Adzkia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan pemerintah akan melakukan kampanye kontra radikalisasi secara lebih masif.

Menurut Lukman pemerintah berupaya melakukan tindakan preventif dan kuratif lebih masif untuk menangkal dan mencegah perilaku ekstrem dan radikal yang bersumber dari paham agama.

"Oleh karena itu, pemerintah akan lebih memasifkan kampanye kontra radikalisasi itu. Jadi kepada tokoh-tokoh agama, ormas-ormas keagamaan, majelis-majelis agama akan kami imbau untuk melakukan sosialisasi lebih masif," ujar Lukman saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (21/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman menuturkan, tindakan preventif tersebut juga dapat dilakukan dengan penyampaian khotbah-khotbah keagamaan. Ia mengungkapkan, Kementerian Agama dalam waktu dekat akan mengundang para tokoh agama, pemimpin ormas-ormas keagamaan, dan majelis agama untuk duduk bersama dalam rangka lebih lebih mengintensfikan kuantitas dan kualitas dakwah.

"Jadi penyebarluasan penyiaran agama itu harus lebih ditekankan kepada substansi esensi agama yang hakekatnya memanusiakan manusia, mewujudkan kedamaian, kasih sayang, kemanusiaan," ujarnya.

Politisi Partai Persatuan Pembangunan itu lantas mencontohkan, adanya seseorang yang menjelaskan makna jihad dalam pengertian yang benar, maka esensi agama harus benar-benar dikemukakan dan dikedepankan.

“Jadi jangan sampai paham agama itu justru bertolak belakang dengan esensi agama itu sendiri. Ini kan karena pengaruh dari luar yang ingin memindahkan konflik-konflik mereka ke Indonesia dengan label atau baju agama. Ini yang perlu kita waspadai," katanya.

Tindakan preventif lain, ujar Lukman, adalah dengan dilakukannya revisi Undang-Undang Antiterorisme oleh pemerintah. Dengan demikian, ucapnya, ada beberapa norma hukum yang akan dimasukkan ke Prolegnas dalam rangka memberikan ketegasan dan kepastian aparat penegak hukum untuk menindak para teroris tersebut.

Dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme ini, menurut Lukman, perlu diatur norma yang menyatakan bahwa penyebarluasan paham-paham yang sangat jelas bertolak belakang dengan ideologi negara harus dilarang.

"Siapapun dia, apakah ormas, perorangan, ataupun institusional, menurut saya, harus dilarang karena ideologi negara ini harus betul-betul dijaga," katanya.

Ia menambahkan, "Jangan sampai meskipun kita hidup di era globalisasi, di alam demokrasi, tapi terkait ideologi negara, menurut saya kita tidak boleh memberikan toleransi sekecil apapun untuk kemudian munculnya paham-paham yang bertolak belakang." (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER