Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta masyarakat menghindari penggunaan atau penjualan atribut terkait Partai Komunis Indonesia. Hidayat juga meminta pemerintah waspada atas penyebaran komunisme di Indonesia.
"Sebelum menjadi api dan membesar, layak dipadamkan sebelum membakar kemana-mana," ucap Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Gedung DPR, Selasa (10/5).
Hidayat menganggap penggunaan atribut palu arit sebagai sosialisasi ajaran komunisme. Lambang palu arit juga dianggap identik dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Hidayat menjelaskan masih berlakunya Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (Tap MPRS) Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan partai itu sebagai organisasi terlarang, serta menyebar atau mengembangkan paham ajaran komunisme, marxisme, dan leninisme.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Larangan menggunakan atribut PKI termaktub dalam Pasal 2 aturan tersebut. "Itu masih berlaku. Sekali lagi kita adalah Indonesia yang punya dasar negara Pancasila," ucap Mantan Presiden PKS itu.
Menurutnya, segala sesuatu yang tidak sesuai dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) layak untuk dikritisi. Dia berkata, pemerintah harus memastikan Ideologi Indonesia tetap Pancasila.
Pernyataan Hidayat terkait penggerebekan polisi atas penjualan kaus berlambang palu arit. Penyidik Kepolisian Sektor Metro Kebatoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (8/5), mengamankan dua penjual kaus bergambar palu arit di pusat perbelanjaan Blok M. Keduanya dibebaskan lantaran polisi tak menemukan unsur pelanggaran pidana.
Kepala Kepolisian Sektor Ajun Komisaris Besar Ary Purwanto, Senin (9/5), mengatakan kedua penjual kaus yang diamankan tidak mengetahui perbuatannya bisa bedampak pelanggaran hukum. Keduanya hanya tahu gambar yang ada pada kaus-kaus itu merujuk pada sebuah band metal asal Berlin, Kreator.
Menurut Hidayat, meski terlarang menyebarkan atribut palu arit, dia mendorong kepolisian menyelidiki asal usul penjualan ataupun penggunaan atribut secara mendalam.
Hidayat meminta kepolisian bekerja sesuai aturan hukum dalam menangani kasus penjualan dan penggunaan atribut palu arit.
"Jadi jangan sampai cara yang digunakan tidak sesuai dengan aturan hukum. Ditanyakan dulu kenapa bikin kaus pakai simbol palu arit? Emang enggak tahu palu arit itu simbol apa?" kata Hidayat.
Hal senada diungkapkan sejarawan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Asvi Warman Adam. Menurut dia, larangan penyebaran ajaran PKI memang termaktub dalam aturan TAP MPRS. Namun, dia meminta aparat penegak hukum menyelidiki secara mendalam motif penggunaan dan penjualan atribut yang dianggap sebagai sosialisasi komunisme.
"Apa lagi di dalam berbagai kasus itu sebetulnya mereka masyarakat yang menggunakan atau menjual tidak mengerti juga arti lambang itu. Karena juga kan sebagaian penggunanya anak muda," ujar Asvi kepada CNNIndonesia.com.
Asvi menuturkan, kasus itu tidak perlu dilanjutkan sebab sudah diketahui penyebabnya. "Jadi jangan ada kasus-kasus lain yang ujungnya seperti ini," ucapnya.
(yul)