TNI Tak Ingin PKI Berkembang Lagi

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 09 Mei 2016 12:36 WIB
Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi berkata, tentara berhak turun tangan menangani ancaman terhadap ideologi negara.
Pangkostrad Letjen Edy Rahmayadi berkata, tentara berhak turun tangan menangani ancaman terhadap ideologi negara. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tentara Nasional Indonesia tidak ingin Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali aktif di Indonesia. Hal itu dinyatakan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Letnan Jenderal Edy Rahmayadi.

"Bagi TNI, ada baju berlambang palu dan arit atau tidak, PKI tidak boleh hidup di Indonesia," ujarnya di Markas Komando Lintas Laut Militer, Jakarta, Senin (9/5).

Edy mengatakan hal tersebut setelah personel intelijen di beberapa Komando Distrik Militer menemukan atribut palu dan arit di sejumlah daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Langkah menertibkan atribut yang dikonotasikan sebagai lambang PKI itu dilakukan atas informasi intelijen terkait rencana perayaan hari lahir PKI, Senin ini.

Edy menuturkan, TNI berhak untuk turun tangan menghadapi gangguan terhadap kedaulatan negara.

"Mau sipil, mau apapun, kalau mengganggu ideologi, tidak ada alasan. Ideologi kan milik Indonesia, kalau bukan kami yang menjaga, siapa lagi," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Kodam Jaya bersama kepolisian menyita beberapa kaos grup musik beraliran metal dari sejumlah toko di Blok Square, Jakarta, Minggu (8/5) kemarin.

Kodam Jaya dan Kepolisian Resor Kebayoran Baru menduga kaos-kaos tersebut berkaitan dengan PKI.

Serupa, Kodim 0826/Pamekasan menyatakan juga akan menangkap masyarakat yang mengenakan dan memasang atribut palu dan arit.

Menurut Komandan Kodim Pamekasan, Letnan Kolonel Mawardi, sekolah merupakan salah satu tempat yang rentan penyebaran atribut palu dan arit.

"Sejak beberapa hari lalu, saya telah menginstruksikan Koramil dan babinsa untuk datang ke sekolah-sekolah, memberikan arahan bahwa lambang PKI terlarang beredar di Indonesia," katanya, seperti dilansir Antara.

Berdasarkan Ketetapan MPRS bernomor XXV/MPRS/1966, pemerintah telah membubarkan PKI. Sejak pemilu tahun 1955, PKI tidak pernah lagi mengikuti proses pemilihan umum.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER