Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah dan aparat penegak hukum sepakat menggunakan pendekatan hukum menyikapi maraknya atribut berlambang palu arit di Indonesia. Simbol palu arit digunakan Partai Komunis Indonesia (PKI).
"Presiden sudah memberikan arahan jelas, gunakan pendekatan hukum. Kegiatan seperti itu yang menduga komunisme bangkit kembali," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/5).
Hal itu menjadi keputusan pertemuannya bersama Presiden Joko Widodo, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso, dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono, mewakili Panglima TNI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Badrodin mengatakan, menggunakan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS Tahun 1966 tentang Larangan Partai Komunis Indonesia dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara.
Regulasi itu melarang kegiatan bentuk apapun yang mengembangkan paham komunisme, marxisme, dan leninisme. Karenanya, Badrodin menginstruksikan jajarannya menindak hal yang diduga mengajarkan komunisme melalui siaran, penyebaran atribut kaos, dan film.
"Ini akan dibantu TNI juga," katanya.
Badrodin sebelumnya mengatakan, diskusi mengenai ajaran komunisme, leninisme, dan marxisme di dunia pendidikan boleh dilakukan. Namun ada syarat yang harus dipenuhi jika pembahasan ajaran tersebut ingin dilakukan para akademisi.
"Kalau di kampus kan bebas, kan tidak ada masalahnya boleh saja. Untuk keperluan akademik dibahas di situ boleh. Tapi kalau mengadakan simposium di hotel, tidak ada izinnya, ya (tidak bisa)," katanya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, melalui TAP MPRS masyarakat tidak boleh menggunakan atau menampilkan atribut palu arit. Secara ideologi, PKI tidak boleh ada di Indonesia.
Polisi juga sudah menindak penyebaran logo berupa atribut di kaos. Pada Selasa (9/5), Kepolisian Sektor Kebayoran Baru mengungkap peredaran baju berlambang palu arit di Blok M Square, Jakarta Selatan.
Kepala Polisi Sektor Kebayoran Baru AKBP Arif Purwanto mengatakan, pihaknya mengamankan penjual kaus grup metal Kreator berlogo palu arit berwarna hitam.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Polri mengimbau masyarakat untuk menghormati hukum yang berlaku terkait pelarangan simbol palu arit. "Ini bukan pengekangan terhadap kebebasan, tapi adalah bagaimana masyarakat bisa memahami hal-hal yang diatur dalam negara kita," kata Boy.
Boy mengatakan, aturan itu bertujuan untuk mencegah provokasi masyarakat yang bisa mengakibatkan konflik horizontal. Karena itu, peraturan harus ditegakkan dan dihormati oleh segenap unsur masyarakat.
(rdk)