Ahok Sebut Pelibatan TNI dalam Penggusuran Sesuai Aturan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Rabu, 11 Mei 2016 16:41 WIB
Keberadaan TNI di lokasi penggusuran menurut Ahok atas permintaan Polri yang dimintai bantuan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengamankan penggusuran.
Pelibatan TNI dalam proses penggusuran dinilai tak menyalahi aturan. (CNN Indonesia/Priska Sari Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut pelibatan personel TNI penggusuruan sudah sesuai aturan. Keberadaan TNI di lokasi penggusuran menurutnya untuk mendampingi personel Polri.

Menurut Ahok, dirinya bukan melibatkan TNI atau Polri dalam proses penggusuran. Pengamanan penggusuran sendiri menurutnya dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.

"Dalam peraturan, kalau Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selalu minta pendampingan Polri," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok di Balai Kota Jakarta, Rabu (11/5).

Ahok menyebut bukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang meminta bantuan TNI. Pemprov menurutnya hanya meminta bantuan kepolisian untuk mengamankan. Kepolisian yang selanjutnya meminta bantuan personel TNI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ahok juga mengatakan, pengamanan proses penggusuran tidak cukup jika hanya melibatkan personel Satpol PP saja.

Selain itu, keberadaan Polri dan TNI dalam proses peggusuran juga bisa menjadi saksi jika jadi pelanggaran hukum yang akan ditangani kepolisian.

Ia mencontohkan proses penertiban pedagang kaki lima di Monas. Saat itu terjadi bentrokan. Anggota Satpol PP yang dilaporkan sempat ditahan oleh kepolisian untuk diproses hukum.

"Kalau ada polisi kan polisi bisa jadi saksi," ujar Ahok.

Saat penggusuran Kalijodo sekitar 5.000 personel gabungan dari kepolisian, tentara, dan Satpol PP diturunkan untuk menertibkan kawasan tersebut. Sekitar dua ribu diantaranya adalah Satpol PP. Sementara saat penertiban Pasar Ikan, 4.218 personel gabungan dikerahkan.

Pelibatan TNI dalam penggusuran ini diprotes oleh Lembaha Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. LBH kemudian melayangkan somasi kepada Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo agar menghentikan pengerahan TNI dalam penggusuran.

Dalam catatan LBH, mayoritas penggusuran di Jakarta melibatkan TNI. Pelibatan ini dinilai melanggar Undang-undang nomor 34 tahun 2004 tentang TNI. Dalam undang-undang itu tugas TNI ada yang dalam operasi militer perang dan selain perang. Sementara pengamanan penggusuran dinilai bukan operasi selain perang yang harus melibatkan TNI. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER