Polisi Sita Buku Diduga Komunisme, Tentara Sebar Intelijen

Anggi Kusumadewi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 08:57 WIB
Komando Distrik Militer 0862 Pamekasan menyebar tim intelijen untuk memantau peredaran kaus palu-arit. Sementara tujuh buku disita polisi di Grobogan.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku yang disita dari sebuah mal di Tegal, Jawa Tengah. (ANTARA/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian menyita tujuh buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari toko swalayan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, kemarin.

Kapolres Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan penyitaan buku-buku tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.

“Kami menindaklanjuti. Kami masih mendalami isi dan maksud buku tersebut,” kata Indra seperti dilansir Antara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Indra, status ketujuh buku tersebut ialah dibon pinjam dari toko swalayan. Terkait buku-buku itu, sejumlah saksi juga akan dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada unsur pelanggaran hukum atas peredarannya.

Polres Grobogan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk menangani buku-buku itu.

Tentara turun tangan

Di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Komando Distrik Militer 0862 Pamekasan mewaspadai kemungkinan penyebaran kaus berlambang palu-arit kepada siswa di sekolah-sekolah di daerah itu.

Kodim 0826 Pamekasan berkoordinasi dengan guru-guru sekabupaten Pamekasan yang terdiri dari 13 kecamatan. Kodim juga berharap media memberitakan bahwa Partai Komunis Indonesia yang bersimbol palu-arit merupakan partai terlarang, dengan logo yang juga terlarang dan karenanya tak boleh beredar di Indonesia.

“Berdasarkan pengalaman di beberapa daerah di Jawa, yang jadi sasaran penyebaran lambang partai terlarang itu, selain masyarakat umum, juga siswa,” kata Komandan Kodim 0826 Pamekasan Letkol Arm Mawardi.

Untuk itu, ujarnya, Kodim menginstruksikan kepada Komando Rayon Militer dan Bintara Pembina Desa dari Komando Daerah Militer untuk turun langsung ke sekolah-sekolah guna memberikan arahan bahwa PKI dan lambangnya adalah hal terlarang.
Kodim bahkan menggandeng berbagai organisasi kemahasiswaan di Pamekasan seperti Himpunan Mahasiswa Islam, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan Gerakan Pemuda Ansor, untuk mencegah munculnya komunisme.

“Kami menyebarkan semua anggota dan tim intelijen untuk memantau kemungkinan adanya gerakan peredaran kaus berlambang palu-arit itu,” kata Arm.

Intelijen disebar ke berbagai kecamatan dan pelosok desa di Pamekasan. Mereka yang memakai lambang palu-arit juga diperintahkan ditangkap.

"Tangkap warga yang menggunakan atribut PKI. Ini harga mati," ujar Komandan Kodim.

Langkah itu menurutnya diambil sebagai antisipasi karena Dandim menerima informasi bahwa PKI akan merayakan hari jadinya dengan menyebarkan ribuan kaus berlambang palu-arit kepada warga.

Belakangan, atribut palu-arit menimbulkan kegaduhan setelah penjual dan penggunanya diciduk aparat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta masyarakat untuk berhati-hati dengan dugaan penyebaran komunisme gaya baru.

Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan pengguna atribut palu-arit harus ditangkap, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan PKI secara ideologis tak boleh ada lagi di Indonesia.

Sikap pemerintah tersebut mendapat kecaman antara lain dari Lembaga Bantuan Hukum Jakarta. Mereka menilai hal itu bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa negara menjamin kebebasan dan kemerdekaan bagi tiap warga Indonesia untuk berkumpul dan berekspresi, termasuk mengenakan atribut apapun.
(antara/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER