Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah melalui personel Kepolisian dan TNI menggencarkan penertiban terhadap atribut palu-arit, lambang yang pernah digunakan Partai Komunis Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPRS XXV/1966 dan UU 27/1999, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri bertindak tegas terhadap pengguna atribut palu-arit.
(agk)