Siaga Pemerintah soal Palu-Arit

Astari Kusumawardhani | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 09:42 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah melalui personel Kepolisian dan TNI menggencarkan penertiban terhadap atribut palu-arit, lambang yang pernah digunakan Partai Komunis Indonesia. Berdasarkan Ketetapan MPRS XXV/1966 dan UU 27/1999, Presiden Jokowi memerintahkan Kapolri bertindak tegas terhadap pengguna atribut palu-arit.

(agk)

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER