MA Minta Teknis Pelaksanaan Hukuman Kebiri Diperjelas

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 12:41 WIB
Juru bicara MA Suhadi berharap teknis pelaksanaan hukuman kebiri diatur dalam Perppu perlindungan kekerasan seksual anak yang akan diterbitkan pemerintah.
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (19/9). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan hukuman tambahan, seperti kebiri, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) soal perlindungan anak dari kekerasan seksual menjadi kewenangan hakim. Meski demikian, MA meminta aturan teknis pelaksanaan hukuman kebiri untuk lebih diperjelas dalam Perppu.

"Perlu dipelajari lagi teknisnya seperti apa. Kalau pelaku masih muda kemudian dikebiri, ya, susah juga. Tapi kalau jadi UU pasti dilaksanakan," kata juru bicara MA Suhadi saat dihubungi, Kamis (12/5).

Suhadi mengatakan selain soal kebiri, teknis mengenai pemasangan chip pada pelaku kekerasan seksual juga masih belum jelas adanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suhadi menyampaikan dalam memberikan hukuman tambahan, hakim perlu mempertimbangkan akibat dari perbuatan pelaku kekerasan seksual.

Dia menilai perbuatan seperti persetubuhan secara paksa hingga tipu muslihat oleh pelaku bisa menjadi pertimbangan hakim untuk memberikan hukuman maksimal.

Sementara itu, ketika ditanyai mengenai vonis hakim yang lebih rendah dari tuntutan, Suhadi membantahnya. Menurutnya, hakim telah memberikan vonis yang sesuai bagi pelaku kekerasan seksual.

"Selama ini selalu maksimal di atas 10 tahun. Itu sudah sesuai. Kecuali anak-anak maksimal memang ancamannya 10 tahun," ucapnya.

Sementara itu, anggota Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan meski hukuman tambahan bagi penjahat seksual anak sepenuhnya kewenangan hakim, prosesnya harus tetap berjalan secara proporsional.

"Dilaksanakan atau tidak (hukuman tambahan) itu terserah hakim. Kami tugasnya mengawal agar hakim harus mandiri dan tetap independen dalam memutuskan," tutur Farid.

Terlebih keputusan ini tidak hanya menjadi pertanggungjawaban hakim pada pelaku kekerasan seksual maupun korban, tapi juga pada masyarakat. Apabila hukuman tambahan itu memang dirasa perlu, maka hakim berwenang untuk memutuskannya.

"Tapi itu sifatnya tidak wajib, yang penting proses hukumnya berlangsung adil dan tidak di bawah tekanan," katanya.

Dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu kemarin, pemerintah memutuskan adanya hukuman tambahan bagi pelaku berupa hukuman kebiri, pemasangan chip dan publikasi identitas pelaku dalam perppu yang akan diterbitkan.

Menkumham Yasonna H Laoly juga menyebutkan perppu akan memuat tentang penambahan hukuman pokok maksimal yang rencananya akan dinaikkan dari 15 tahun menjadi 20 tahun serta kemungkinan hukuman mati bagi penjahat seksual anak.
(utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER