Kapolri Sebut Kejaksaan Berhak Seleksi Buku Komunisme

Rinaldy Sofwan | CNN Indonesia
Kamis, 12 Mei 2016 15:20 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti berkata, kepolisian bisa saja menyerahkan buku-buku bermuatan komunisme yang disita kepada Kejaksaan Agung untuk diteliti.
Komandan Kodim 0712/Tegal Letkol Inf Hari Santoso menunjukkan lima judul buku Partai Komunis Indonesia (PKI) yang disita dari sebuah mal, di Kodim 0712 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (11/5). Kodim 0712 Tegal mengamankan sebanyak 90 buku PKI dari stand buku pada pameran di salah satu mal, karena dinilai melanggar hukum di Indonesia. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Kejaksaan Agung merupakan lembaga negara yang berhak menyatakan ada tidaknya muatan komunisme pada buku-buku yang disita kepolisian.

"Buku-buku itu yang menyeleksi Kejaksaan. Kami bisa saja serahkan buku itu ke Kejaksaan untuk diteliti," ujarnya di Jakarta, Kamis (12/5).

Pada forum diskusi yang membahas tuduhan bahaya komunisme di Jakarta, Badrodin enggan berkomentar banyak tentang berbagai penyitaan buku yang dilakukan personelnya dua pekan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika ditanya di mana saja daerah yang menjadi basis persebaran paham ini pun, Badrodin hanya menjawab "hampir semuanya."

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, penyitaan buku bermuatan komunisme adalah bagian dari proses penegakan hukum.

"Kami ingin membangun kesadaran hukum terkait demokrasi. Kami hanya menjalankan saja," kata Boy.

Kepolisian sebelumnya menyita tujuh buku yang diduga berisi ajaran komunisme dari swalayan di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.

Kepala Kepolisian Resor Grobogan Ajun Komisaris Besar Indra Darmawan menyatakan, penyitaan tersebut diawali dari informasi dari masyarakat.

"Kami menindaklanjuti. Kami masih mendalami isi dan maksud buku tersebut," kata Indra seperti dilansir Antara.

Menurut Indra, kepolisian mengebon buku-buku itu dari swalayan. Ia berkata, personelnya akan memeriksa sejumlah saksi untuk menggali unsur pelanggaran hukum atas peredaran berbagai buku tersebut.

Keputusan MK

Tahun 2010 silam, Mahkamah Konstitusi menyatakan kewenangan Kejagung melarang peredaran buku, sebagaimana diatur pasal 1 ayat (1) UU Nomor 4/PNPS/1963, bertentangan dengan konstitusi.

Penyitaan buku, berdasarkan putusan para hakim MK, harus diputuskan lembaga peradilan.

Menurut MK, proses tersebut serupa dengan pengambilalihan hak pribadi secara sewenang-wenang yang dilarang pasal 28H ayat 4 UUD 1945.

Setelah putusan MK itu, UU Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan Barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER