Polisi Siapkan 15 Regu Tembak untuk Eksekusi Mati Jilid III

Damar Sinuko | CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 16:28 WIB
Setiap regu tembak terdiri atas 12 personel yang terbagi menjadi 10 penembak jitu dan dua juru lampu atau penerang seiring pelaksanaan eksekusi.
Ilustrasi. (Thinkstock/AlexaCramer)
Semarang, CNN Indonesia -- Sebanyak 15 regu tembak telah disiapkan aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah untuk proses eksekusi mati Jilid III terhadap para terpidana kasus narkotik.

Jumlah 15 regu tembak tersebut didasarkan dari pemberitahuan pihak Kejaksaan Agung atas jumlah terpidana kasus narkotik yang akan menjalani eksekusi mati di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

"Kami sudah siapkan 15 regu tembak untuk eksekusi mati jilid 3, sesuai jumlah napi yang akan dieksekusi", kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Polisi Aloysius Liliek Darmanto, Selasa (10/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Liliek menambahkan setiap satu regu tembak terdiri atas 12 personel yang terbagi menjadi 10 personel penembak jitu dan dua personel juru lampu atau penerang seiring pelaksanaan eksekusi.

"Satu regu 12 personel, 10 orang sniper dan 2 orang juru penerang. Kan prosesnya malam hari", ujar Liliek.

Sementara itu, disinggung kapan waktu pelaksanaan eksekusi, Polda Jawa Tengah mengaku telah mendapat pemberitahuan antara tanggal 18 sampai 23 Mei 2016. Meski demikian, keputusan final tetap bergantung pada pihak Kejaksaan Agung selaku eksekutor.

Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia sebelumnya menyatakan belum mendapat permintaan pelaksanaan eksekusi mati dari Kejaksaan Agung.

Meski demikian Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan aparat kepolisian siap melaksanakan eksekusi mati jika tiba-tiba permintaan dilayangkan Kejaksaan Agung dalam waktu dekat.

"Belum ada permintaan, tapi kami sudah siapkan kalau sewaktu-waktu diminta oleh jaksa. (Eksekutor) sudah disiapkan, latihan pun sudah. Personel sangat tergantung jumlahnya kan masing-masing ada ketentuannya," kata Badrodin di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, kemarin.

Badrodin enggan mengatakan berapa lama waktu yang biasanya dibutuhkan oleh Kejaksaan Agung untuk memberi kabar pelaksanaan eksekusi mati. Namun, dia memastikan bahwa pemberitahuan pasti akan diberikan sebelum eksekusi berjalan. (gil/rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER