Jaksa Serahkan Kembali Surat Dakwaan Ongen Pekan Depan

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 13 Mei 2016 14:23 WIB
Surat dakwaan diberikan kembali setelah PN Jakarta Selatan membebaskan Yulianus Paonganan alias Ongen, Selasa (10/5) lalu.
Kejari Jaksel akan kembali melimpahkan surat dakwaan perkara penyebaran foto Presiden Jokowi dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen ke PN Jaksel pekan depan. (CNN Indonesia/Lalu Rahadian).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melimpahkan surat dakwaan perkara penyebaran foto Presiden Joko Widodo dan Nikita Mirzani yang diduga dilakukan tersangka Yulianus Paonganan alias Ongen ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan depan.

Menurut Kepala Kejari Jakarta Selatan Sarjono Turin, pelimpahan surat dakwaan atas nama Ongen rencananya akan dilakukan pada Senin (16/5) mendatang. Surat dakwaan diberikan kembali setelah PN Jakarta Selatan membebaskan Ongen, Selasa (10/5) lalu.

"Iya rencananya Senin (16/5) kita berikan kembali surat dakwaannya. Cepat lah itu," ujar Turin di Kejagung, Jakarta, Jumat (13/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Sarjono, Ongen tidak serta-merta ditahan pasca surat dakwaan kembali dilayangkan lembaga adhyaksa. Penahanan hanya dilakukan menyesuaikan dengan kepentingan dari jaksa penuntut umum kasus tersebut.

Jika dakwaan sudah diberikan kepada pengadilan, kata Sarjono, maka sidang perkara Ongen pun akan dimulai dari awal lagi.

Saat pembacaan putusan sela, seluruh eksepsi Ongen memang tidak dikabulkan oleh Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Nursyam. Namun, persoalan surat dakwaan dan penahanan Ongen yang dianggap tidak sah dikabulkan oleh pengadilan.

Nursyam menuturkan bahwa majelis hakim sepakat dengan keberatan Ongen atas kecacatan surat dakwaan dan penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.

Turin pun berkata bahwa evaluasi jaksa penyusun surat dakwaan cacat Ongen sedang berjalan saat ini. Evaluasi dilakukan langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Kejagung.

"Jika terbukti ada kelalaian nanti akan ada peringatan," katanya.

Surat dakwaan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus Ongen dianggap cacat hukum karena tidak mencantumkan tanggal penerbitan. Selain itu, perpanjangan masa penahanannya juga dianggap menyalahi aturan karena dilakukan tanpa meminta persetujuan majelis hakim.

"(Pengadilan) menerima keberatan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal hukum. Memerintahkan agar persidangan perkara pidana atas nama terdakwa Ongen dibebaskan dari tahanan‎," ujar Nursyam. (bag)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER