Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretariat Jenderal DPR membantah telah mengirim surat kepada fraksi-fraksi di parlemen terkait dengan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai kunjungan kerja perseorangan anggota DPR. Meski sejumlah anggota dewan telah menyampaikan laporan kunjungan kerja ke fraksi, potensi kerugian negara juga belum dapat diyakini kebenarannya.
"Saat ini Setjen DPR terus menghimpun laporan kunker anggota DPR dan menyerahkan laporan kunker tersebut kepada BPK. Jumlah kunker yang disampaikan ke BPK dari hari ke hari terus bertambah," kata Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Setjen DPR Suratna.
Dalam audit terkait kunker anggota DPR, BPK disebut menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp945,465 miliar. Berdasarkan Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib, Pasal 211 ayat 6, anggota dewan melaporkan hasil kunjungan kerja secara tertulis kepada fraksi masing-masing.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Pasal 8 dijelaskan, anggota wajib menyampaikan laporan kegiatan kunjungan sesuai ketentuan dalam peraturan DPR mengenai pertanggungjawaban pengelolaan anggaran. Pasal 11, pertanggungjawaban kunjungan kerja dilakukan berdasar surat perintah perjalanan dinas dengan tanda bukti penerimaan biaya perjalanan atas nama yang bersangkutan.
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan, anggota dewan tak mungkin menyia-nyiakan dana kunjungan kerja. Sebab dana tersebut diperuntukan bagi konsituen yang berdampak pada keterpilihan kembali untuk menduduki kursi parlemen.
"Jika menyia-nyiakan dana reses. Itu sama saja dengan bunuh diri," kata Riza.
Politikus Partai Gerindra itu menuturkan, setiap fraksi memiliki mekanisme tersendiri untuk menghindari penyelewengan. Fraksinya sendiri sangat akuntabel dan transparan dengan laporan kunjungan kerja anggota.
Pimpinan Fraksi Gerindra memberikan arahan seluruh anggota selalu disiplin dalam membuat laporan kunjungan kerja paling lambat satu pekan setelah masuk masa reses.
"Jadi bukan saja terpenuhi secara administratif sesuai prosedur dan syarat laporan yang disampaikan Setjen DPR. Tapi juga secara rill harus dipastikan anggota DPR melakukan kunker ke dapilnya," ucapnya.
Sekretaris Fraksi Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, fraksinya selalu menuntut anggotanya disiplin, transparan dan terstruktur dalam membuat laporan kunjungan kerja.
Menurut, terlalu dini apabila ada anggapan tentang kerugian terkait kunjungan kerja. Dia berpendapat anggaran tersebut sangat sederhana utuk diaudit BPK.
"Tidak terlalu sulit memastikan kehadiran DPR di dapil pada masa reses. Karena ada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang wajib ditandatangani pejabat atau tokoh setempat," tuturnya.
Fakta potensi kerugian negara terkait hasil audit BPK itu terungkap melalui surat Fraksi PDI Perjuangan kepada anggotanya yang beredar di kalangan awak media.
Surat bernomor 104/F-PDIP/DPR-RI/V/2016 tersebut, merupakan tindak lanjut dari surat Sekretariat Jenderal DPR RI kepada semua fraksi partai di parlemen, yang meragukan keterjadian kunjungan kerja perseorangan anggota dewan, dalam melaksanakan tugasnya.
"BPK melakukan audit dan melakukan uji sampling. Ternyata ada laporan yang tidak memenuhi persyaratan," kata Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Hendrawan Supratikno saat dihubungi, kemarin.
(rdk)