Eksekusi rencana itu disebut akan ditujukan untuk narapida kasus penyalahgunaan narkotik, baik yang berstatus warga negara Indonesia maupun warga negara asing.
Wakil Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanti Chufaizah mengatakan, hukuman mati ini harus dihapus karena bertentangan dengan konstitusi dan prinsip HAM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Data itu makin membuktikan, hukuman mati tidak efektif memutus mata rantai kejahatan narkoba. Pemberantasan narkoba harusnya dilakukan dengan cara yang beradab dan manusiawi," ujarnya pada keterangan tertulis, Sabtu (14/5).
Terkait kerentanan perempuan terjerumus sindikat Yuniyanti pun mencontohkan kasus yang menimpa pekerja migran asal Filipina, Mary Jane. Mary adalah terpidana mati kasus narkotik yang masuk daftar eksekusi tahun lalu.
"Penyidik seharusnya menyasar pelaku utama sindikat narkoba, bukan kelompok rentan yang dikorbankan," katanya.
Saat ini Kejagung masih meneliti berkas para terpidana mati untuk menghindari celah hukum yang dapat menggagalkan eksekusi tahun ini.
Secara khusus, terkait rencana eksekusi mati itu, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyebut nama pengedar narkotik kelas kakap Freddy Budiman. "Saya ingin Freddy segera dieksekusi," ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum Noor Rachmad mengatakan, lembaganya belum menentukan tanggal pelaksanaan eksekusi para terpidana mati tahun 2016.
"Belum, belum ada itu," tuturnya.