Jakarta, CNN Indonesia -- Satu tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) menyerahkan diri ke polisi, Sabtu (14/5) pekan lalu. Fakta tersebut diumumkan Kapolres Rejanglebong, Ajun Komisaris Dirmanto, Selasa pagi tadi.
Dirmanto menuturkan, tersangka yang masih berusia 13 itu berinisial Jf. Selama kurang lebih 1,5 bulan terakhir, Jf bersembunyi di hutan yang masuk kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat.
"Dia menyerahkan diri, diantarkan orangtuanya ke Polsek Padang Ulak, Sabtu lalu, sekitar pukul 7.30 WIB, ujar Dirmanto seperti dilansir
Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dirmanto mengatakan, Jf mengaku kepada penyidik melarikan diri setelah mengetahui rekan-rekannya ditangkap polisi. Selama di hutan, kata dia, Jf terus berpindah dan mengkonsumsi apapun yang dapat dimakan.
Tidak mampu bertahan lebih lama lagi di hutan, menurut Dirmanto, Jf pulang ke desanya di Dusun IV, Desa Kasie Kasubun. Setelahnya, bersama orangtuanya, Jf pergi ke Polsek Padang Ulak Tanding.
Saat ini kepolisian masih mencari satu tersangka pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, yakni Fr. Sebelumnya, kepolisian baru mampu menangkap 12 dari 14 pelaku kekerasan seksual terhadap siswi SMP Negeri 5 Padang Ulak Tanding itu.
Tujuh dari 14 pelaku berstatus di bawah umur. Pengadilan Negeri Curup telah memvonis pelaku anak itu dengan hukuman 10 tahun penjara dan kewajiban mengikuti pelatihan kerja selama enam bulan.
Merantau ke tempat lainKementerian Sosial berencana membiayai sekolah saudara kembar Yuyun, yakni Yayan. Yakin (32), ayah dua anak tersebut, mengatakan Kemsos akan membawa Yayan ke sebuah pondok pesantren di Malang, Jawa Timur.
"Yayan akan sekolah di pondok pesantren yang dijanjikan ibu Khofifah saat berkunjung ke rumah kami beberapa waktu lalu," ujarnya.
Yakin menuturkan, setelah peristiwa tragis menimpa Yuyun, Yayan sudah enggan melanjutkan sekolah di desanya.
Tak hanya Yayan, Yakin dan isterinya, Yana (30), akan pindah ke Kota Bengkulu. Yakin berkata, mereka ingin menghindari potensi ancaman yang muncul menyusul pemidanaan 14 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anaknya.
Apalagi, kata Yakin, di desa itu mereka berstatus sebagai perantau dari Kecamatan Ulu Rawas, Kabupaten Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan.
Sebelum berganti domisili, Yakin berencana menjual kebun kopi miliknya yang seluas satu hektare.
(abm)