Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati mengatakan, ada tiga orang yang ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus tersebut, yaitu HES, ICN, dan SR. Ketiganya merupakan mantan Pemeriksa Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru III.
"Ketiga orang tersangka resmi ditahan sejak hari Senin (16/5) untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada kelebihan pembayaran pajak dari PT EDMI Indonesia sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar. Ketiga tersangka pun kemudian memaksa perusahaan itu untuk membayar uang sebesar Rp75 juta.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (pit)