Bulan Juli PNS Terima THR dan Gaji ke-13

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Rabu, 18 Mei 2016 04:30 WIB
Gaji ke-14 atau THR diberikan kepada PNS untuk kebutuhan lebaran. Sementara gaji ke-13 lebih ditujukan untuk menghadapi tahun ajaran baru.
Juli nanti PNS akan menerima gaji ke-13 dan ke-14. (CNN Indonesia/Tri Wahyuni)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan tambahan penghasilan menjelang lebaran tahun ini. Meski tak mendapatkan tunjangan hari raya seperti pegawai swasta, PNS akan mendapatkan gaji ke-14.

Bukan hanya itu, PNS juga sebelum lebaran akan mendapatkan gaji ke-13 atau tunjangan pendidikan anak.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menyatakan, gaji ke-14 bagi aparatur sipil segara memang THR bagi abdi negara.

"Gaji ke-14 itu adalah THR. Kira-kira akan dicairkan sebelum lebaran," ujar Yuddy di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuddy menuturkan, gaji ke-14 berbeda dengan gaji-13 yang telah diberlakukan sejak lama. Ia menjelaskan, gaji ke-13 adalah bentuk pencairan dana yang diperuntukan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan setiap anak ASN.

Lebih lanjut, Yuddy berkata proses pencairan gaji ke-13 akan dilakukan di bulan Juli. Selain itu, ia mengklaim, besaran gaji ke-13 maupun ke-14 terbilang cukup besar.

"Gaji ke-13 itu untuk anak sekolah. Cairnya juga dilakukan bulan Juli sebelum masuk sekolah. Besarnya lumayan," ujar Yuddy.

Sebelumnya, seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, setkab.go.id, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR Tahun Anggaran 2016 dan RPP tentang Pemberian Gaji Ke-13 tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.

Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan, setelah harmonisasi, RPP tersebut akan dikembalikan lagi ke Kementerian PAN-RB kemudian diajukan ke Presiden.

Dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” kata Hidayah pekan lalu.

Besarnya THR yang akan diterima PNS menurut Hidayah satu kali gaji pokok. THR merupakan pengganti dari kenaikan gaji PNS setiap tahun. Tahun ini tidak ada kenaikan gaji pokok untuk PNS.

Sementara gaji ke-13 lebih besar dibandingkan THR. Gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan PNS yang biasa diterima setiap bulan. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER