Menurut Jumono, walaupun negara telah mengalokasikan Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) yang besar untuk sektor pendidikan, itu tidak akan memberikan dampak yang signifikan dalam peningkatan kualitas pendidikan khususnya dalam perbaikan sarana dan prasarana sekolah.
"Dana yang benar-benar diserap untuk peningkatan pendidikan tidak akan terasa jika tingkat korupsi masih tinggi," ujar Jumono pada sesi Media Briefing Indonesia Corruption Watch (ICW) pada Selasa (17/5) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai contoh, ujar Jumono, Besarnya jumlah DAK atau Dana Operasional Sekolah (BOS) yang dikorupsi membuat biaya pendidikan yang semula ditetapkan oleh pemerintah gratis menjadi belum sepenuhnya bebas dari biaya.
Ia menyatakan akibat maraknya penyelewengan dana pendidikan, pihak sekolah terpaksa masih membebankan biaya pendidikan kepada orang tua sebagai pemasukan mereka.
"Dana pendidikan yang harusnya dipakai untuk bangun sarana prasarana jadi tidak dialokasikan karena sudah dikorupsi," tambahnya.
Daryanto menyatakan Inspektorat Jenderal Kemendikbud memiliki kewenangan terbatas dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana pendidikan pada tingkat daerah.
Ia mengatakan bahwa Ispektorat Jenderal hanya memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait pengawasan pengelolaan dana pendidikan di daerah, termasuk rekomendasinya yang berhubungan dengan adanya pelanggaran pengelolaan dana pada tingkat daerah.
"Kewenangan kami terbatas pada pengawasan kementerian saja. Jika menyentuh pada pengawasan di tingkat daerah, kami lakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi/Kota terkait," ujar Daryanto saat ditemui CNNIndonesia.com pada Rabu (18/5).
Salah satunya meningkatkan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Provinsi/Kota, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan lembaga pengawas terkait lainnya dalam melakukan pengawasan pengelolaan dana pendidikan.
"Kami minta BPKP untuk melakukan pengawasan lintas sektoral. Idealnya BPKP bisa mengkoordinir kementerian-kementerian terkait dana pendidikan itu," kata Daryanto
Kemendikbud bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah merintis suatu gerakan koordinasi supervisi dana pendidikan. Kemendikbud menggandeng KPK sebagai mitra dalam melakukan peningkatan pengawasan pengelolaan dana pendidikan.
"Ini semua dilakukan sebagai bentuk pencegahan dan solusi dalam menekan korupsi dalam sektor pendidikan. Besar kecilnya pengaruh dari hasil koordinasi kami itu pasti ada," tambah Daryanto. (pit)