Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengklaim, institusinya telah mulai menerapkan sistem
e-purchasing pada setiap pengadaan sarana dan prasarana infrastruktur sekolah. Sistem ini merupakan bagian dari pembenahan pengelolaan keuangan di sektor pendidikan.
Anies mengatakan, sistem tersebut mengharuskan transaksi non-tunai atau cashless untuk setiap pengadaan barang dan jasa di sektor pendidikan.
"Sistem
e-purchasing untuk setiap pembelanjaan Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Alokasi Khusus mulai sejak awal tahun 2016 ini," ujar Anies pada keterangan tertulis, Kamis (19/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies berharap penerapan prinsip transaksi non-tunai ini dapat memperbaiki tata kelola anggaran pendidikan, khususnya di tingkat daerah.
Anies mengakui, inefisiensi pengelolaan anggaran pendidikan memang marak terjadi di tingkat daerah.
Indonesia Corruption Watch mencatat, sejak 2005 hingga 2016, sekitar 425 kasus korupsi terjadi di berbagai lembaga pemerintah. Dari angka itu, 214 kasus di antaranya terjadi di Dinas Pendidikan.
Sejak 15 tahun lalu pendidikan menjadi bagian dari urusan pemerintah daerah setelah adanya otonomi daerah berjalan.
Dari total anggaran pendidikan pada tahun 2016 sebesar Rp424,7 triliun, 64,9 persen dikelola oleh Dinas Pendidikan Daerah.
"Persoalan keuangan sektor pendidikan marak terjadi di daerah, bukan di pusat. Karenanya kami terapkan kebijakan ini untuk mengatasi masalah korupsi di sektor pendidikan yang terjadi di daerah," kata Anies.
Penerapan
e-purchasing dan prinsip transaksi non-tunai tersebut didasarkan dua peraturan menteri, yaitu yang memuat petunjuk teknis penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan dana BOS serta petunjuk teknis DAK di tingkat sekolah dasar dan sekolah dasar luar biasa.
“Perbaikan tata kelola keuangan pendidikan ini merupakan bagian dari langkah besar yang dirancang sejak awal 2015,” kata Anies.
Anies menargetkan, implementasi
e-purchasing dan prinsip
cashless dapat dijangkau 280 ribu sekolah dan seluruh dinas pendidikan di daerah tingkat dua.
Tahun 2017, kata Anies, seluruh transaksi pengadaan di sektor pendidikan harus berbasis elektronik dan non-tunai.
(abm)