Kepala Kejari Fakfak Dilaporkan ke Kejagung

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 18:34 WIB
Kepala Kejari Fakfak disebut tidak seharusnya mengendapkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat tata suara dan panggung di kabupaten itu.
Kepala Kejari Fakfak disebut tidak seharusnya mengendapkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat tata suara dan panggung di kabupaten itu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Wakil Bupati Kabupaten Fakfak, Donatus Nimbitkendik, melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Fakfak, Rilke Jeffri Huwae, ke Kejaksaan Agung, Kamis (19/5).

Donatus menuding Rilke secara sengaja mengendapkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sound system dan panggung rigging di Kabupaten Fakfak.

Donatus mengaku telah melaporkan aduannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aduan Donatus diberawal ketika 17 Mei lalu Kajari Fakfak menyatakan belum mendapatkan laporan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Donatus, pernyataan Kejari Fakfak janggal karena menurutnya pengungkapan kasus dugaan korupsi itu telah dimulai 2014 hingga 2016 lalu.

"Kejari Fakfak juga sudah memanggil pihak-pihak terkait (dalam penyidikan)," ujarnya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Donatus menuduh Rilke pun telah membohongi publik. Kepada pewarta, ia sempat menunjukkan surat pemanggilan saksi tertanggal 26 Maret 2015 yang sempat diterbitkan Kejari Fakfak dalam upaya mengusut kasus itu.

"Nomor suratnya D365/T114.4/FS/03/2015. Perihalnya adalah permintaan keterangan," ucapnya.

Donatus meminta Kejagung segera memeriksa Rilke. Ia juga berharap Kejagung mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi yang disebutnya melibatkan Bupati Fakfak saat ini, Mohammad Uswanas.

Dugaan korupsi di Kabupaten Fakfak muncul setelah Donatus menemukan indikasi penggelembungan dana pengadaan panggung dan alat tata suara untuk perayaan HUT Kabupaten Fakfak 2013 silam.

Menurut perhitungan Donatus, pengadaan itu seharusnya menghabiskan dana sebesar Rp906 juta. Namun, Pemerintah Kabupaten Fakfak justru mengalokasikan dana hingga Rp5,1 miliar.

Donatus juga telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke KPK, 12 Mei lalu. Kala itu, pihak terlapor yang ia adukan adalah Ketua Panitia, Uswanas, Kepala Dinas PU Kabupaten Fakfak, Samaun Dahlan serta Hendro Kusumo selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengeluaran.

Donatus merupakan bekas Bupati Fakfak yang gagal bertarung pada pilkada serentak di kabupaten itu tahun 2015 lalu. Pada ajang itu, Uswanaslah yang keluar sebagai pemenang. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER