Lion Air Tak Terima Pembekuan oleh Dirjen Perhubungan Udara

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Kamis, 19 Mei 2016 19:13 WIB
Lion Group mempertanyakan surat keputusan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang membekukan izin jasa pelayanan penjemputan penumpang dan barang.
Maskapai Lion Air tidak terima pembekuan yang dilakukan Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- PT Lion Group mempertanyakan surat keputusan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan yang membekukan izin jasa pelayanan penjemputan penumpang dan barang (ground handling) mereka di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Menurut mereka bagaimana bisa pembekuan dilakukan sebelum adanya investigasi yang dilakukan oleh Kemenhub sendiri.

Presiden Direktur PT Lion Grup Edward Sirait menjelaskan dengan alasan belum adanya investigasi tersebut maka pihaknya tak menerima hukuman pembekuan dari Kemenhub tersebut.

"Dasar kami tak menerima hukuman yang diberikan begitu cepat itu karena (dikeluarkan) tanpa proses investigasi," kata Edward saat menggelar jumpa pers di Lion Air Tower, Kamis (19/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Edward pembekuan yang diberikan oleh Kemenhub bertentangan dengan azas hukum yang berlaku di Indonesia, yaitu azas praduga tak bersalah. Seharusnya, kata dia, sebelum memberikan sanksi Kemenhub harus terlebih dahulu menunggu hasil investigasi.

Untuk kasus kesalahan ground handling Lion Air, Kemenhub memang membentuk tim investigasi yang sudah mulai bekerja. Sayangnya tim tersebut pun belum bisa memastikan kapan hasil investigasi mereka akan keluar.

Dengan berbagai kondisi tersebut Edward menegaskan Lion Grup merasa diperlakukan tak adil oleh Kemenhub. Oleh sebab itulah mereka memilih jalur hukum untuk melawan Kemenhub.

"Kami diperlakukan tak adil makanya kami mencari keadilan. Kami bukannya tak mau dihukum tapi apakah itu sudah adil," katanya.

"Kami ingin ada proses data dan informasi yang jelas."

Edward lantas menyayangkan peristiwa kesalahan ground handling yang diakibatkan oleh anak buahnya sendiri tersebut. Namun begitu dia menolak kesalahan anak buahnya tersebut berimbas pada sanksi terhadap perusahaan secara keseluruhan.

Hal tersebut juga dijadikan salah satu alasan kenapa Lion Air menolak hukuman dari Kemenhub.

"Apakah tindakan segelintir pegawai membuat pegawai lain menjadi korban? Apakah kesalahan perorangan dijadikan alat untuk menghukum institusi," ujarnya.

Sebelumnya pembekuan ground handling milik PT Lion Air yang terletak di Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan PT Indonesia Air Asia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai baru akan berlaku lima hari sejak surat keputusan pembekuan dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.

Itu artinya pembekuan ground handling baru akan berjalan pada Rabu (25/5) karena SK-nya baru keluar pada Selasa (17/5) malam dan berlaku terhitung sejak kemarin Rabu (18/5).

"Sanksi yang diberikan adalah pembekuan sementara dan dimulai lima hari (terhitung hari kerja) sejak surat dikeluarkan," kata Suprasetyo. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER