Komisioner Komnas HAM Roichatul Aswidah mengaku heran atas pencantuman kembali delik itu. Ia berkata, tahun 2006 lalu Mahkamah Konstitusi telah menyatakan peraturan mengenai penghinaan kepada kepala negara bertentangan dengan UUD 1945.
Roichatul menyatakan, para pembuat undang-undang seharusnya tidak memasukkan lagi delik tersebut ke KUHP. Menurutnya, persoalan penghinaan antar subyek hukum sepatutnya menjadi permasalahan perdata.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komnas HAM, kata Roichatul, pelaksanaan kebebasan berekspresi warga negara akan terbatas jika warga lainnya diperkenankan hukum untuk merasa terhina atas perkataan pihak lain.
"Penghinaan dan pencemaran nama baik di banyak negara sudah menjadi sebuah urusan keperdataan, bukan pidana," katanya.
Namun, di Indonesia pembatasan berekspresi kerap diartikan secara melebar dari Pasal 19 Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang disahkan Majelis Umum PBB pada 1966 silam. "Asas proporsionalitas juga tidak dipenuhi."
Jika kebebasan berpendapat hendak dibatasi, maka hal itu dapat dilakukan dengan tetap berpedoman pada penghormatan hak atau nama baik orang lain. Pembatasan juga dapat dilakukan untuk melindungi keamanan nasional, ketertiban umum, atau moral umum. (abm)