DPR Pertanyakan Keseriusan Pemerintah Selesaikan Tragedi 1965

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Senin, 18 Apr 2016 14:20 WIB
Menurut anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM kerap melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait Tragedi 1965.
Menurut anggota Komisi III DPR, Masinton Pasaribu, Kejaksaan Agung dan Komnas HAM kerap melempar tanggung jawab saat dikonfirmasi terkait Tragedi 1965. (CNN Indonesia/Anggit Gita Parikesit)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi III DPR mempertanyakan keseriusan pemerintah menyelesaikan kasus pelanggaran HAM tahun 1965. Anggota komisi hukum DPR, Masinton Pasaribu menilai, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung lepas tangan saat dikonfirmasi tentang solusi peristiwa tersebut.

"Komnas HAM melemparkan ke Kejagung. Kejagung kalau kami tanya juga begitu, persoalan kata mereka ada di Komnas HAM. Seperti main pingpong," kata Masinton di Jakarta, Senin (18/4).

Masinton berkata, pernyataan perwakilan dua lembaga itu terungkap pada rapat dengar pendapat komisi yang pernah digelar Komisi III.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu berkata, pemerintah tidak boleh mengabaikan korban tragedi 1965 yang saat ini masih menunggu dan menuntut keadilan.

Masinton menuturkan, Komisi III masih akan terus menanyakan proses dan hasil diskusi antara Komnas HAM dan Kejagung terkait hak-hak korban Tragedi 1965.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, penyelesaian pelanggaran HAM bukan hanya tanggung jawab Komnas HAM, tapi pemerintah secara keseluruhan.

"Inisiatif pemerintah dimana? Bagaimana pemerintah bertanggung jawab persoalan HAM agar tidak terulang?" ucap Desmond.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat berkata, pemerintah sering melibatkan institusinya untuk mencari jalan keluar tragedi yang berdasarkan Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) 1965, memakan korban jutaan orang.

Salah satu pelibatan itu, kata Imdadun, terwujud pada Simposium Nasional 1965. Mengenai korban, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Luhut Binsar Panjaitan, mengatakan jumlah tragedi 1965 tidak sampai 500 orang.

"Apa yang dihasilkan mudah-mudahan seperti yang diharapkan. Simposium merupakan langkah kecil dalam proses perjalanan yang cukup panjang," kata Imdadun.

Imdadun mengatakan, sebanyak empat lembaga yang secara tanggung renteng bertanggung jawab atas penyelesaian Peristiwa 1965 adalah Komnas HAM, Kejaksaan Agung, DPR, dan Presiden.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, Komnas HAM hanya berwenang melakukan penyelidikan. Penyidikan, penuntutan, penangkapan dan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

Pasal 46 beleid itu juga mengatur tidak berlakunya ketentuan kedaluwarsa dalam pelanggaran HAM berat.

Karenanya, Imdadun membantah lepas tangan mencari solusi peristiwa 1965. Dinamika antara Komnas HAM dan Kejaksaan Agung terjadi karena bedanya target pendekatan solusi.

"Kejagung lebih pada pendekatan hukum pidana dan acara pidana. Sementara itu, kami pada kebijakan struktur pelanggaran HAM berat. Jadi belum ada titik temu dan kesepakatan," ucapnya. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER