Polri Gelar Bukti Perlawanan Siyono di Sidang Etik

Rinaldy Sofwan Fakhrana | CNN Indonesia
Rabu, 20 Apr 2016 13:31 WIB
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang bertanggungjawab atas proses sidang etik merekonstruksi akibat kematian Siyono dan mencocokan dengan hasil visum.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan (kanan) bersama Kapusdokkes Mabes Polri Brigjen Pol Arthur Tampi (kiri) menunjukkan hasil visum dan CT Scan terduga teroris asal Klaten, Siyono saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/4). (Antara Foto/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Proses sidang etik anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri yang diduga terlibat dalam kasus kematian tersangka teroris Siyono dilanjutkan Rabu (20/4). Dalam sidang ini, digelar bukti-bukti yang menunjukkan perlawanan warga Klaten tersebut.

"Anggota yang mengamankan Siyono kena pukul juga. Visum dia (anggota) juga jadi salah satu alat bukti yang digelar," kata Juru Bicara Polri Komisaris Besar Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta.

Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang bertanggungjawab atas proses sidang etik ini, kata Rikwanto, merekonstruksi peristiwa yang mengakibatkan kematian Siyono dan menyocokkannya dengan hasil visum et repertum tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jelas anggota densus alami luka di pipi," kata Rikwanto.
Selain itu, dihadirkan pula hasil visum dan CT scan forensik Polri atas jenazah Siyono serta saksi-saksi baik dari polisi maupun warga dan keluarga pihak korban.

Saksi yang dihadirkan di antaranya adalah tiga anggota Densus 88 yang "melihat, mengalami dan mendengar" kejadian tersebut. Selain itu, turut hadir kakak, orangtua dan Lurah tempat Siyono tinggal.

"Saat ini kami mendengarkan apa yang dilakukan petugas waktu bawa
Siyono sehingga terjadi perkelahian dan meninggal.

"Yang dikaji Propam dugaan pelanggaran prosedur, Siyono sebagai yang diamankan tidak diborgol. Asumsinya dia kooperatif saat mau menunjukkan gudang senjata," kata Rikwanto.
Menurutnya, sidang etik mungkin masih akan berlangsung hingga pekan depan. Namun, diharapkan pada pekan depan sudah dapat disimpulkan apakah ada pelanggaran yang dilakukan anggota polisi tersebut.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa Selasa (19/4). Mereka di antara lain adalah Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal; Mardiyo, ayahanda Siyono; dokter Polri serta beberapa anggota Densus 88 yang bertugas pada operasi penangkapan Siyono.

Seluruh saksi tersebut telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.

Sementara itu, keluarga terduga Siyono mendesak Polri menindaklanjuti kasus kematian anggota keluarga mereka itu ke ranah hukum pidana.
Tim pembela kemanusiaan kasus kematian Siyono, selaku kuasa hukum keluarga, telah mengirim surat ke Markas Besar Polri terkait permintaan tersebut, Senin (18/4).

"Kami sudah kirim surat kepada Kapolri dengan tembusan ke Presiden, Menko Polhukam, Komisi III DPR, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional," ujar ketua tim kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo.

Dia mengatakan kepolisian hingga saat ini belum mengarahkan kasus kematian Siyono ke hukum pidana. Menurutnya, Polri hanya mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada sejumlah anggota Datasemen Khusus 88 Antiteror.
"Kami meminta, ada atau tidaknya putusan etik, kasus ini harus segera ditindaklanjuti sebagai suatu perkara pidana," ujarnya. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER