"Anggota yang mengamankan Siyono kena pukul juga. Visum dia (anggota) juga jadi salah satu alat bukti yang digelar," kata Juru Bicara Polri Komisaris Besar Rikwanto di Markas Besar Polri, Jakarta.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang bertanggungjawab atas proses sidang etik ini, kata Rikwanto, merekonstruksi peristiwa yang mengakibatkan kematian Siyono dan menyocokkannya dengan hasil visum et repertum tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:DPR Minta Keterangan Kapolri Soal Siyono |
Saksi yang dihadirkan di antaranya adalah tiga anggota Densus 88 yang "melihat, mengalami dan mendengar" kejadian tersebut. Selain itu, turut hadir kakak, orangtua dan Lurah tempat Siyono tinggal.
Siyono sehingga terjadi perkelahian dan meninggal.
"Yang dikaji Propam dugaan pelanggaran prosedur, Siyono sebagai yang diamankan tidak diborgol. Asumsinya dia kooperatif saat mau menunjukkan gudang senjata," kata Rikwanto.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigadir Jenderal Agus Rianto mengatakan sudah ada sepuluh saksi yang diperiksa Selasa (19/4). Mereka di antara lain adalah Kepala Kepolisian Resor Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal; Mardiyo, ayahanda Siyono; dokter Polri serta beberapa anggota Densus 88 yang bertugas pada operasi penangkapan Siyono.
Seluruh saksi tersebut telah mengisi Berita Acara Pemeriksaan di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sementara itu, keluarga terduga Siyono mendesak Polri menindaklanjuti kasus kematian anggota keluarga mereka itu ke ranah hukum pidana.
"Kami sudah kirim surat kepada Kapolri dengan tembusan ke Presiden, Menko Polhukam, Komisi III DPR, Komnas HAM, dan Komisi Kepolisian Nasional," ujar ketua tim kuasa hukum keluarga Siyono, Trisno Raharjo.
Dia mengatakan kepolisian hingga saat ini belum mengarahkan kasus kematian Siyono ke hukum pidana. Menurutnya, Polri hanya mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dituduhkan kepada sejumlah anggota Datasemen Khusus 88 Antiteror.