Jokowi dan JK Belum Bicarakan Masa Pensiun Badrodin

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 17:58 WIB
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti yang memasuki masa pensiun, menimbulkan perbedaan di kalangan politisi. PDIP mendukung Budi Gunawan sebagai pengganti Badrodin.
Masa pensiun yang akan dimasuki Badrodin Haiti menimbulkan ragam pendapat di kalangan politikus. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Indonesia Jusuf Kalla menyatakan belum ada pembicaraan dengan Presiden Joko Widodo mengenai masa jabatan Kepala Polri Jendral Badrodin Haiti yang akan pensiun pada bulan Juli 2016.

"Belum belum," ujar Jusuf Kalla saat ditemui di Kantor Wakil Presiden Indonesia, Selasa (24/5).

Masa pensiun yang akan dimasuki Badrodin menimbulkan ragam pendapat di kalangan politikus. Pendapat pertama mendukung Badrodin tetap memimpin kepolisian, sedangkan lainnya meminta presiden mengangkat Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang bersemangat agar Budi Gunawan segera naik pentas. Politikus Junimart Girsang berharap Jokowi tak memperpanjang masa aktif Badrodin Haiti.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jikapun Jokowi memperpanjang masa tugas Badrodin, kata Junimart,  harus ada alasan yang jelas. Anggota Komisi Hukum itu mengatakan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri tak mengatur perpanjangan masa jabatan Kapolri.

“(Pergantian Kapolri) hak prerogratif presiden, tapi presiden dalam hal ini harus cerdas. Perpanjangan itu harus jelas,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).

Junimart yakin, banyak perwira tinggi di tubuh Polri yang mampu menggantikan Badrodin. Ia juga mengatakan, PDI Perjuangan masih mendukung Budi Gunawan sebagai sosok paling potensial.

Menanggapi wacana yang dilemparkan politikus, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, perpanjangan jabatan Kapolri memungkinkan bila Presiden menghendaki.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun."

Badrodin Haiti enggan menanggapi perbedaan pendapat yang menyangkut dirinya.

"Itu diserahkan pada presiden," kata Badrodin saat ditemui di Mabes Polri Senin kemarin. (yul)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER