Jakarta, CNN Indonesia -- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR Junimart Girsang berharap jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tak diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo. Jika memang akan diperpanjang, harus ada alasan yang jelas.
Anggota Komisi III itu mengatakan, Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri tak mengatur perpanjangan masa jabatan Kapolri.
“(Pergantian Kapolri) hak prerogratif presiden, tapi presiden dalam hal ini harus cerdas. Perpanjangan itu harus jelas,” kata Junimart di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (23/5).
Junimart yakin, banyak perwira tinggi di tubuh Polri yang mampu menggantikan Badrodin. Ia juga mengatakan, PDI Perjuangan masih mendukung Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk dicalonkan menjadi Kapolri. Wakapolri itu dinilai Junimart sebagai sosok paling potensial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Umurnya (Budi Gunawan) juga masih memungkinkan. Kenapa tidak kita dukung?" ucapnya.
Senada, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meminta Jokowi mengkaji lebih dalam jika ingin memperpanjang masa jabatan Badrodin.
Dasco mengatakan, Gerindra saat ini masih menunggu pembahasan lebih lanjut dalam internal Komisi III.
“Presiden harus berkomunikasi dengan semua pihak agar perpanjangan masa jabatan kapolri itu berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan perdebatan terkait unsur yuridisnya,” kata dia.
Pada Juli 2016 mendatang Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun. Seiring dengan akan berakhirnya masa jabatan Badrodin, wacana perpanjangan masa jabatan jenderal bintang empat itu mengemuka.
Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta Pane mengatakan ada manuver segelintir pihak untuk mendorong diperpanjangnya masa jabatan Badrodin. Menurutnya, manuver tersebut bertentangan dengan Undang-undang Kepolisian.
Sementara itu Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, jabatan Kapolri bisa diperpanjang jika Presiden menghendaki.
"Kalau ada sesuatu kebutuhan yang dirasa mendesak bisa saja, karena pada dasarnya bisa sampai usia 60," kata Boy.
Berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, usia pensiun maksimum anggota polisi adalah 58 tahun. Dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan, "Bagi anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai dengan 60 tahun."
(sur)