KPK Periksa Sekjen Mahkamah Agung Terkait Kasus Dugaan Suap

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 11:06 WIB
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Mahkamah Agung, Nurhadi Abdurrachman, datang ke kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa (24/5), untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nurhadi tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Ia mengenakan kemeja batik berwarna cokelat dan dikawal ketat seorang pria berbadan tegap.

Ketika dikonfirmasi tentang keterlibatannya dalam kasus dugaan suap tersebut, Nurhadi enggan berkomentar.
Nurhadi mangkir pada pemeriksaan terhadapnya, Jumat (20/5) lalu. Melalui stafnya, kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Nurhadi meminta komisi antikorupsi menjadwal ulang pemeriksaan terhadapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk berkata, Nurhadi ketika itu tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan karena menjenguk orangtuanya yang sedang sakit.

Berdasarkan keterangan resmi KPK, Nurhadi sedianya diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Doddy Arianto Supeno.

Pada perkara yang sama, Selasa ini, KPK juga memanggil tiga anggota Polri untuk diperiksa menjadi saksi bagi Doddy. Tiga polisi itu adalah Fauzi Hadi Nugroho, Andi Yulianto, Dwianto Budiawan.

Mantan petinggi di Lippo Group, Eddy Sindoro, juga tercatat dalam daftar periksa KPK atas kasus di PN Jakarta Pusat itu.

Sebelumnya, KPK menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakarta Pusat, Edy Nasution dan Doddy, sebagai pihak swasta, menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan.

Dalam operasi tersebut, KPK menyita uang Rp50 juta yang diduga terkait pengajuan peninjauan kembali atas perkara yang sedang disidangkan PN Jakarta Pusat. Dalam pengembangan, KPK juga menyita uang Rp1,7 miliar saat menggeledah kediaman Nurhadi.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER