KPK Sita Mobil Keenam Bupati Subang Ojang Sohandi

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 24 Mei 2016 01:45 WIB
Sebelumnya KPK sudah menyita enam unit mobil milik Bupati Subang Ojang Sohandi yang diduga hasil dari gratifikasi.
KPK kembali sita mobil milik Bupati Subang Ojang Suhandi. (CNN Indonesia/Joko Panji Sasongko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita kendaraan milik Bupati Subang Ojang Sohandi karena diduga merupakan hasil gratifikasi.

Palaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, kendaraan yang disita oleh KPK kali ini adalah mobil Nissan Navara berwarna putih. Mobil tersebut saat ini telah diamankan di Gedung KPK.

"Ada penyitaan barang baru gratifikasi Bupati OJS. Pada Jumat (20/5) lalu, penyidik KPK menyita satu mobil Nissan Navara warna putih," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yuyuk mengatakan, mobil tersebut disita dari salah satu saksi bagi Ojang yang tinggal di Subang. Namun, ia enggan mengatakan siapa saksi yang diduga menyimpan kendaraan tersebut.

Yuyuk enggan berkomentar soal banyaknya harta yang dimiliki oleh Ojang. Ia menyebut, KPK tengah memepelajari kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang saat Ojang menjabat sebagai Bupati Subang.

"KPK akan meminta keterangan kepada OJS dan mempelajari kemungkinan soal TPPU. Untuk saat ini masih dikenakan pasal gratifikasi," ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan pemanggilan terhadap anggota Polri dalam kasus gratifikasi Ojang, Yuyuk menegaskan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Ia berkata, KPK belum bisa memastikan apakah ada keterlibatan aparat penegak hukum dalam kasus gratifikasi yang dilakukan Ojang.

"Saat ini belum ada info keterlibatan penegak hukum. Sejauh ini sudah ada beberapa saksi dimintai keterangan, termasuk penegak hukum," ujar Yuyuk.

Sebelumnya, KPK telah menyita sejumlah aset milik Ojang yang diindakasi dari hasil gratifikasi, seperti dua mobil Toyota Vellfire, dua mobil Jeep Rubicon, satu mobil Totoya Camry, satu mobil Mazda CX5, satu motor Harley Davidson, satu motor Yamaha Trail, dan satu motor Yamaha ATV.

Ojang diketahui ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus berbeda, yaitu terkait gratifikasi dan penyuapan jaksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Terkait kasus penyuapan tersebut, KPK telah menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan pekan lalu. OTT terkait dugaan suap kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial di Kabupaten Subang tahun 2014.

Para tersangka ialah terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 Jajang Abdul Kholik, mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan Lenih Marliani, istri terdakwa Jajang, dan Ojang.

Sementara penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni, dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara Jajang, Fahri Nurmallo.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menyita uang di ruang kerja Devianti sebanyak Rp528 juta, dan di dalam mobil Ojang Rp385 juta.

KPK menduga uang tersebut milik Ojang yang digunakan untuk menyuap jaksa agar dapat meringankan hukuman Jajang, sekaligus agar Ojang tidak diperiksa terkait korupsi yang diduga merugikan negara Rp41 miliar itu. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER