Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ternyata telah bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menagih kewajiban perusahaan di ibu kota dalam menjamin ketersediaan BPJS pekerjanya.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Sarjono Turin, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejati DKI Jakarta telah terjalin sejak 2014. Dalam kerja sama tersebut, lembaga Adhyaksa berperan sebagai penegur perusahaan yang lalai menjamin BPJS karyawannya.
"Sesuai Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan, pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan bisa memberi bantuan hukum sebagai jaksa pengacara negara," kata Sarjono di Kejari Jakarta Selatan, Rabu (25/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sarjono menyebutkan, pada tahun lalu sudah ada 386 SKK (surat kuasa khusus) yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Jakarta Selatan. Sementara itu, hingga April kemarin sudah ada 176 SKK yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada Kejari Jakarta Selatan.
SKK diberikan agar kejaksaan dapat memproses hukum perusahaan yang lalai menyediakan BPJS.
Dari ratusan perusahaan yang sudah ditegur, tidak ada satu pun dari mereka yang masalahnya dibawa sampai ranah persidangan.
"Kami tegur (beberapa perusahaan) tiga kali, biasa yang kedua kali mereka sudah penuhi kewajibannya," ujarnya.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Endro Sucahyono juga mengatakan bahwa saat ini telah ada peraturan yang mewajibkan pengusaha untuk menjamin keselamatan pekerjanya. Peraturan yang dimaksud adalah Undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
"Nantinya mereka (yang melanggar) akan disanksi seperti dipersulitnya izin hingga pencabutan izin (usaha). Tapi sampai sekarang kami masih coba tegur terus," kata Endro.
Dalam skala nasional, BPJS Ketenagakerjaan diketahui sudah membukukan dana kelolaan sebesar Rp220 triliun dalam empat bulan pertama tahun ini. Angka itu melampaui pencapaian tahun lalu yang hanya Rp206 triliun.
Realisasi tersebut sudah 89,4 persen dari target dana kelolaan yang dipatok perseroan Rp246 triliun sampai akhir tahun.
"Pertumbuhan ini ditopang oleh pengembangan investasi dan dari iuran yang masuk," ujar Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto di Jakarta, Kamis (19/4).
Agus menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hingga April lalu telah mengumpulkan iuran sebesar Rp14,2 triliun atau 33 persen dari target iuran peserta Rp42 triliun sepanjang 2016.
(obs)