Apa Kata Masyarakat soal Hukuman Kebiri?

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 18:36 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menyusul peningkatan signifikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia.

Perppu mengatur pemberatan hukuman bagi penjahat seksual atas anak, mulai dari pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, hukuman mati, hingga penambahan hukuman seperti kebiri kimia, pengungkapan identitas, dan pemasangan alat deteksi elektronik atau cip.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER