Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah belum menentukan eksekutor kebiri kimia terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memuat tentang hukuman kebiri kimia.
Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan soal eksekutor akan dibahas lebih lanjut oleh menteri-menteri terkait.
"Nanti Menteri Kesehatan (Nila Moeloek) yang akan menyiapkan bersama Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) dan Menko PMK (Puan Maharani)," kata Pramono di Jakarta, Kamis (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kebiri kimia merupakan salah satu pidana tambahan yang diatur dalam Perppu Perlindungan Anak. Pidana tambahan itu diberikan bersamaan dengan pidana pokok.
Pasal 81 A ayat 1 mengatur bahwa hukuman tambahan, kebiri, dan pemasangan cip diberlakukan paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok.
Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi, dan pemberlakuannya diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
Menteri Yasonna sebelumnya mengatakan, hakim berwenang penuh menentukan diberikan atau tidaknya pidana tambahan seperti kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Perppu Perlindungan Anak yang memuat hukuman kebiri itu ditandatangani Presiden Jokowi kemarin menyusul maraknya kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia belakangan ini.
Perppu akan segera dikirimkan dan dimintakan persetujuan ke DPR dalam waktu dekat. Ketua DPR Ade Komarudin telah menyatakan mendukung pemberlakuan perppu ini.
(agk)