Berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Perppu Perlindungan Anak, predator seks dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun apabila memaksa anak bersetubuh sehingga mengakibatkan luka berat pada si anak.
Hukuman mati juga diberikan apabila anak sampai menderita gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga:Jokowi Tanda Tangani Perppu soal Kebiri |
"Ini alternatif. Menurut UU, hukuman mati itu masih ada, bahkan Mahkamah Agung memutuskan (hukuman mati) itu masih dimungkinkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.
Pembayaran denda
Pidana ini akan diperberat 1/3 kali apabila pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah orang tua, anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau aparat yang menangani perlindungan anak. Hukuman juga berlaku bagi pelaku yang telah dipidana atas perkara serupa.
Pidana juga berlaku kepada seseorang yang melakukan kekerasan atau memaksa anak berbuat cabul.
Kebiri dan pemasangan cip
Perppu juga memberikan kewenangan kepada hakim dalam menentukan pidana tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas, dan pemasangan cip kepada predator. Putusan pidana tambahan diberikan bersamaan dengan pidana pokok.
Pasal 81 A ayat 1 mengatur bahwa hukuman tambahan, kebiri, dan pemasangan cip diberlakukan paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi.
Pemberlakuan kebiri dan pemasangan cip diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.