Perppu Perlindungan Anak Berlakukan Hukuman Mati

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 07:28 WIB
Hukuman mati diberikan jika anak yang menjadi korban sampai mengalami luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu fungsi reproduksinya, atau tewas.
Hukuman mati diberikan jika anak yang menjadi korban sampai mengalami luka berat, menderita gangguan jiwa, terganggu fungsi reproduksinya, atau tewas. (Thinkstock/Deniro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, mengatur hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Berdasarkan Pasal 81 ayat 5 Perppu Perlindungan Anak, predator seks dapat dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun apabila memaksa anak bersetubuh sehingga mengakibatkan luka berat pada si anak.

Hukuman mati juga diberikan apabila anak sampai menderita gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun hukuman ini tidak diberlakukan apabila pelaku kekerasan seksual terhadap anak masih di bawah umur. Hal itu diatur dalam Pasal 81 ayat 9 Perppu Perlindungan Anak.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, hukuman mati diatur dalam Perppu Perlindungan Anak karena Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini masih mengatur hukuman mati sebagai hukuman pokok di Indonesia.

"Ini alternatif. Menurut UU, hukuman mati itu masih ada, bahkan Mahkamah Agung memutuskan (hukuman mati) itu masih dimungkinkan," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, kemarin.

Pembayaran denda


Selain hukuman mati, Perppu Perlindungan Anak juga mengatur pembayaran denda. Pasal 81 ayat 2 menyebut, seseorang yang sengaja menipu, berbohong, atau membujuk anak untuk bersetubuh dengannya atau orang lain dapat didenda maksimal Rp5 miliar.

Pidana ini akan diperberat 1/3 kali apabila pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah orang tua, anggota keluarga, pengasuh, pendidik, atau aparat yang menangani perlindungan anak. Hukuman juga berlaku bagi pelaku yang telah dipidana atas perkara serupa.

Pidana juga berlaku kepada seseorang yang melakukan kekerasan atau memaksa anak berbuat cabul.

Kebiri dan pemasangan cip


Perppu juga memberikan kewenangan kepada hakim dalam menentukan pidana tambahan berupa kebiri kimia, pengumuman identitas, dan pemasangan cip kepada predator. Putusan pidana tambahan diberikan bersamaan dengan pidana pokok.

Pasal 81 A ayat 1 mengatur bahwa hukuman tambahan, kebiri, dan pemasangan cip diberlakukan paling lama dua tahun setelah terpidana menjalani pidana pokok. Pelaksanaan kebiri kimia disertai rehabilitasi.

Pemberlakuan kebiri dan pemasangan cip diawasi berkala oleh kementerian bidang hukum, sosial, dan kesehatan.
(obs/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER