Pemerintah Yakin Kebiri Kimia Lebih Efektif dari Hukuman Mati

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 27 Mei 2016 09:23 WIB
Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyatakan pidana kebiri diatur melalui kajian panjang dan matang. Pun kebiri tak berlaku selamanya.
Pemerintah menyebut hukuman kebiri diatur melalui kajian panjang dan matang. (CNN Indonesia/Laudy Gracivia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemberian pidana kebiri kimia diyakini dapat menekan dan mencegah kekerasan seksual terhadap anak dibanding hukuman mati. Pidana kebiri diatur sebagai pidana tambahan bagi predator dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sujatmiko mengatakan, pidana kebiri diatur melalui kajian panjang dan matang.

"Kami perhatikan penjahat terorisme dan narkotik (dihukum mati), apa mengurangi pelaku? Ternyata tidak. Maka ditambah kebiri. Ini salah satu beri efek jera," kata Sujatmiko di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, aspek kesehatan, sosial, agama, dan hak asasi manusia sudah dipertimbangkan sebelum memuat aturan ini dalam Perppu. Hal itu diakomodasikan melalui rehabilitasi yang dilakukan bersamaan dengan kebiri kimia kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Pengaruh kimia dalam kebiri hanya bertahan selama tiga bulan. Predator akan disuntik obat tiga bulan sekali dan diawasi ahli dari kementerian di bidang hukum, sosial, dan kesehatan. "Termasuk ahli jiwa. Akan terus dipantau sampai insaf," tutur Sujatmiko.

Dengan demikian kebiri kimia ini tidak akan bersifat permanen. Pasal 81 A ayat 1 Perppu Perlindungan Anak mengatur, kebiri kimia akan dikenakan paling lama dua tahun. Pengebirian dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Hukuman yang mengancam terpidana pelaku kekerasan seksual terhadap anak ialah 20 tahun penjara paling lama.

"Dalam rentang waktu itu (pidana penjara), baru akan dipikir dosis dan persiapan kebirinya," kata Sujatmiko.

Hukuman kebiri hanya mengancam seseorang yang sebelumnya dipidana karena memaksa anak bersetubuh dengan dirinya atau orang lain. Pidana ini juga mengancam pelaku kekerasan seksual yang menyebabkan anak mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan meninggal dunia.

Mulai Susun Mekanisme Kebiri

Perppu tidak mengatur teknis dan mekanisme kebiri dan rehabilitasi. Hal itu akan diatur dalam peraturan pemerintah. Sujatmiko menuturkan, pemerintah mulai menyusun PP. Namun dia belum memastikan jumlah PP yang akan diterbitkan sebagai aturan turunan Perppu Perlindungan Anak.

PP ini akan mengatur teknis dan mekanisme kebiri terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak, termasuk eksekutor kebiri.

"Kebiri akan diberikan tenaga profesional. Di mana disuntik, dosisnya, teknis akan disusun dalam PP," tutur Sujatmiko.

PP itu juga akan mengatur teknis pemasangan alat deteksi elektronik kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Alat deteksi itu dapat berupa gelang atau implan dalam tubuh.

Sujatmiko enggan mengungkapkan pos dan besaran anggaran yang bakal disiapkan pemerintah dalam memberlakukan kebiri dan pemasangan alat deteksi elektronik ini.

"Nanti secara teknis akan diatur. Berapa pun nilainya untuk mengeksekusi ini pasti lebih mudar dari pada korban yang berjatuhan," kata dia.
(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER