Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Jessica Kumala Wongso, Hidayat Bostam mengaku yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Menurutnya, ada kejanggalan dalam pernyataan P21 atau berkas lengkap yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada hari ini.
"Kenapa tidak P21 sejak awal? Kenapa terus berlanjut-lanjut?" kata Bostam di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/5).
Menurutnya dalam rekaman CCTV yang dijadikan bukti oleh penyidik, tak ada gerakan tangan Jessica meletakan sesuatu di cangkir kopi mirna. Selain itu, penyidik menurut Bostam tak punya sidik jari Jessica untuk memperkuat tuduhan pembunuhan berencana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bostam juga mengaku tidak tahu soal 37 barang bukti yang dimilik penyidik yang akan diserahkan pada jaksa penuntut umum.
Meski demikian, dia mengapresiasi keputusan Kejati DKI Jakarta yang telah menyatakan berkas perkara Jessica lengkap sehingga bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya, yakni pengadilan.
Bostam mengatakan pada proses pengadilan nantinya akan memeriksa seluruh barang bukti perkara. Di sidang juga nanti akan terbuka fakta apa yang sebenarnya terjadi.
"Kami siap melakukan persidangan," kata Bostam
Kejati DKI Jakarta akhirnya menyatakan berkas perkara kematian Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso, lengkap dan bisa dilanjutkan ke proses pengadilan.
Pernyataan ini keluar hanya dua hari menjelang berakhirnya masa penahanan Jessica.
"Hari ini kami nyatakan berkas perkara Jessica sudah P-21 (pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap)," kata Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta M Nasrun.
Selanjutnya, secara formal dan materiil berkas perkara akan dilimpahkan ke pengadilan. Namun Nasrun belum mengetahui soal kapan sidang perdana terhadap Jessica akan digelar.
"Sesegera mungkin. Kami tidak bisa tentukan paling lambat," kata Nasrun.
(sur)