Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti berkunjung ke Kejaksaan Agung untuk bertemu dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rahmad.
Dalam pertemuan singkat tersebut Noor Rahmad mengatakan tidak ada satu pun pembicaraan mengenai kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan tersangka Jessica Kumala Wongso.
"Tidak ada, tidak ada (kaitan dengan kasus Jessica)," kata Noor Rahmad saat ditemui di Kejaksaan Agung, Senin (23/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pria yang akrab disapa Rahmad tersebut, isi pembicaraan antara keduanya hanyalah sebatas koordinasi belaka karena memang tugas Pidum selalu berhubungan dengan Reskrim.
"Jadi ini hanya koordinasi dan berkaitan dengan tugas pokok sehari-hari," ujarnya.
Khrisna Murti sendiri tak menunjukkan batang hidungnya di Kejaksaan Agung karena menurut informasi yang beredar dirinya sudah meninggalkan markas Korps Adhyaksa tersebut sejak pukul 16.30 WIB.
Sementara untuk perkembangan kasus Jessica yang hingga kini berkasnya tak kunjung dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rahmad mengatakan bahwa penelitian yang dilakukan oleh para jaksa tak pernah dibatasi oleh waktu.
Menurutnya tugas para jaksa benar-benar memastikan apakah berkas perkara kasus itu memenuhi syarat formal atau material sebelum dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Jika memang berkasnya belum lengkap, maka jaksa akan tetap menyatakannya belum lengkap alias P19.
"Kami murni melihat apakah berkas itu sudah memenuhi syarat atau belum untuk dibawa ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin ke Polda Metro Jaya. Jaksa peneliti menilai berkas atas nama tersangka Jessica Kumala Wongso itu belum lengkap.
Kepala Kejati DKI Jakarta Sudung Situmorang mengatakan, berkas perkara diserahkan penyidik Polda Metro Jaya tidak memuat alat-alat bukti yang cukup. Ia berkata, alat bukti yang disebut penyidik belum cukup untuk dibawa ke persidangan.
Menurut catatan, ini adalah pengembalian berkas perkara keempat yang dilakukan Kejati DKI Jakarta pada kasus Mirna. Di sisi lain, masa tahanan Jessica akan berakhir 28 Mei mendatang.
Sesuai aturan, jika hingga 28 Mei mendatang berkas perkara Jessica belum dinyatakan lengkap, kepolisian wajib melepaskan Jesicca demi alasan hukum.
Polisi hanya memiliki 120 hari untuk menahan Jessica sebagai tersangka. Meskipun terbebas dari tahanan, status tersangka masih akan melekat pada Jessica.
(gir)