Cakupan RUU Kekerasan Seksual Lebih Luas dari Perppu Kebiri

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Kamis, 26 Mei 2016 20:21 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak ada limitasinya. RUU ini tidak hanya anak, tapi juga orang dewasa yang menjadi korban.
Sejumlah aktivis menggelar aksi #SisterInDanger Bunyikan Tanda Bahaya: Darurat Kekerasa Seksual Terhadap Anak dan Perempuan di depan gedung DPR/MPR RI Jakarta, Rabu, 11 Mei 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat menyebut Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang akan dibahas parlemen, memiliki cakupan lebih luas dibandingkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak akan bertentangan dengan Perppu Perlindungan Anak. Sebab, kata dia RUU ini termasuk ke dalam kategori lex generalis.

"Karena RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini kan tidak ada limitasinya. RUU ini tidak hanya anak, tapi juga orang dewasa yang menjadi korban," kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian, Firman berkata masih akan melihat substansi Perppu saat diserahkan pemerintah kepada parlemen. Hal ini untuk mensinkronisasikan kedua substansi aturan tersebut agar tidak tumpang tindih.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan lebih komprehensif dibanding Perppu. Sebab, menurutnya pembahasan RUU akan mempertimbangkan kondisi di masa mendatang.

"Kalau menurut kami, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual lebih baik, tetapi karena Perppu sudah keluar, tentu kami harus menerima sebagai pengganti UU," ujar Muzani.

Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mencakup hak-hak korban. Korban, kata dia, kerap dilupakan negara.

Padahal, menurutnya korban berpotensi memiliki dendam jika tidak direhabilitasi setelah mengalami kekerasan seksual.

"Kalau anak-anak jadi korban dan tidak direhabilitasi, ada kemungkinan mereka jadi pelaku di kemudian hari. Itu sudah terbukti, risetnya ada," ujar Saraswati.

Dengan demikian, karena Perppu hanya berorientasi pelaku, maka pembahasan RUU ini akan tetap berlanjut.

Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan, RUU tidak akan tumpang tindih dengan Perppu. Hal itu yang mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016.

"Kalau kami ingin agar RUU ini masuk ke Prolegnas prioritas nomor 5, sehingga 2016 jadi UU," ucapnya.

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pelaksanaan Perppu Perlindungan Anak tinggal menunggu peraturan teknis. Dia berkata, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Negara Pramono Anung akan segera memprosesnya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER