Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Firman Soebagyo mengatakan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tidak akan bertentangan dengan Perppu Perlindungan Anak. Sebab, kata dia RUU ini termasuk ke dalam kategori lex generalis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menilai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan lebih komprehensif dibanding Perppu. Sebab, menurutnya pembahasan RUU akan mempertimbangkan kondisi di masa mendatang.
Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati menambahkan, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan mencakup hak-hak korban. Korban, kata dia, kerap dilupakan negara.
Padahal, menurutnya korban berpotensi memiliki dendam jika tidak direhabilitasi setelah mengalami kekerasan seksual.
"Kalau anak-anak jadi korban dan tidak direhabilitasi, ada kemungkinan mereka jadi pelaku di kemudian hari. Itu sudah terbukti, risetnya ada," ujar Saraswati.
Dengan demikian, karena Perppu hanya berorientasi pelaku, maka pembahasan RUU ini akan tetap berlanjut.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq menegaskan, RUU tidak akan tumpang tindih dengan Perppu. Hal itu yang mendorong agar RUU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2016.
"Kalau kami ingin agar RUU ini masuk ke Prolegnas prioritas nomor 5, sehingga 2016 jadi UU," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya mengatakan pelaksanaan Perppu Perlindungan Anak tinggal menunggu peraturan teknis. Dia berkata, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Sekretaris Negara Pramono Anung akan segera memprosesnya. (obs)