Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengaku belum mendapat laporan soal pembentukan Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP) oleh Kementerian Pertahanan.
"Saya belum di-
brief, nanti saya akan tanyakan bagaimana bentuknya," kata Luhut saat ditemui di Gedung BPSDM Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/5).
Luhut akan memastikan bentuk dan keberadaan kantor pertahanan yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia. "Nanti saya akan tanyakan bagaimana kaitannya dengan Kodam," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Desk PPKP itu, Kemhan telah meminta Markas Besar Tentara Nasional Indonesia untuk menempatkan sejumlah perwira aktif ke kantor pertahanan tersebut.
Pada kesempatan sebelumnya, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan, Brigjen TNI Djundan Eko Bintoro mengatakan tujuh perwira tinggi telah ditempatkan di sejumlah kantor pertahanan.
Luhut menyangkal jika keberadaan kantor pertahanan sebagai wujud keterlibatan tentara dalam kehidupan sipil. Dia tidak setuju apabila TNI disebut keluar dari barak. "Enggak ada pikiran ke situ," katanya.
Empat tahun lalu, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 11 Tahun 2012 mencabut tugas dan fungsi yang dilekatkan kepada kodam. Purnomo Yusgiantoro yang ketika itu menjabat Menteri Pertahanan menandatangani peraturan tersebut.
Kementerian Pertahanan lantas membentuk Desk Pengendali Pusat Kantor Pertahanan (PPKP). Direktur Jenderal Strategi Pertahanan ditunjuk menjadi Ketua Desk PPKP itu.
(sur)