Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memindahkan mantan Ketua Komisi Energi DPR RI periode 2009-2014 Sutan Bhatoegana ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani hukuman.
"Hari ini jaksa eksekutor pada KPK mengeksekusi terpidana Sutan Bhatoegana untuk menjalani pidana," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andrati, Kamis (26/5).
Ia mengatakan, Sutan selaku terpidana penerima suap dalam pembahasan APBNP tahun 2013 untuk Kementerian ESDM harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Sutan juga diwajibkan untuk membayar denda sebanyak Rp500 juta subsider delapan bulan penjara dan wajib membayar uang ganti kerugian negara sebesar Rp50 juta subsider satu tahun penjara.
Sebelumnya, Sutan didakwa telah memanfaatkan jabatannya sebagai anggota legislatif untuk menerima suap terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan Tahun 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(fjr)