Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf terkait dengan kasus korupsi pengembangan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang atau yang dikenal dengan istilah Dermaga Sabang tahun anggaran 2011.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Irwandi sedianya akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Bupati Bener Meriah, Provinsi Aceh, periode 2012-2017 Ruslan Abdul Gani.
KPK menetapkan Ruslan sebagai tersangka korupsi lantaran menyalahgunakan kewenangan dan melakukan
mark-up anggaran proyek pembangunan Dermaga Sabang saat menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS). Akibat tindakan tersebut, KPK mentaksir kerugian negara mencapai Rp116 miliar.
Kasus Ruslan merupakan pengembangan dari kasus Dermaga Sabang yang telah menjerat dua terpidana lain, yakni Kepala PT Nindya Karya Persero Cabang Sumatera Utara dan Nanggroe Aceh Darusalam Heru Sulaksono dan mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS), Ramadhani Ismy
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Modus korupsi yang dilakukan Ruslan adalah dengan menggelembungkan biaya proyek pembangunan kawasan tersebut. Selain itu, Ruslan diduga terlibat dalam penunjukan langsung perusahaan rekanan pemenang proyek tanpa melalui proses lelang.
Ruslan dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo 65 Ayat 1 KUHP.
(bag)