Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memberikan waktu kepada maskapai Lion Air selama 30 hari untuk membenahi kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi di bandara.
Hal itu menyusul telah keluarnya hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi atas kesalahan penurunan penumpang pesawat Lion Air JT161 rute Singapura-Jakarta, pekan lalu.
"Apabila dalam waktu 30 hari tidak dapat dipenuhi dan dinyatakan tidak memuaskan, maka izin kegiatan pelayanan jasa penumpang dan bagasi (Lion Air) akan dicabut," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Suprasetyo di Jakarta, semalam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suprasetyo menjelaskan hasil investigasi menunjukkan PT Lion Group (Lion Air) kurang melakukan pengawasan atas standar operasional terhadap layanan jasa penumpang dan bagasi yang dilakukan pihak ketiga.
Untuk itu Dirjen Perhubungan Udara meminta agar Lion Group melakukan evaluasi hal-hal terkait dengan batas waktu 30 hari untuk segera dilaporkan.
Direktur Utama PT. Lion Group Edward Sirait berkata, pihak manajemen siap memenuhi rekomendasi tersebut. Apalagi, kata dia, sebentar lagi akan memasuki musim lebaran.
"Kami akan lakukan apa yang sudah direkomendasikan Kemenhub dan mudah-mudahan ini bisa mencapai penyelesaian," kata Edward.
Meski demikian, dia juga meminta waktu untuk menyelesaikan masalah ini, termasuk proses laporan pihaknya kepada Dirjen Perhubungan Udara di Kepolisian. Sebab, dia juga harus berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk kepada investor.
"Saya belum bisa menjawab saat ini. Akan kami bicarakan, nanti kami sampaikan. Saya pikir kami minta waktu," ujar Edward.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis meminta agar Dirjen Perhubungan Udara tegas dalam menjalankan keputusan. Begitu pula kepada Lion, agar rekomendasi benar-benar dijalankan.
"Komisi V berharap tidak ada lagi upaya Dirjen Perhubungan Udara ragu atas putusannya, dan kami akan mengawal 30 hari kemudian," kata Fary.
Sebelumnya, Manajemen PT Lion Group bersama perwakilan pilot dan pramugari menyambangi Komisi V DPR RI untuk mengadukan pembekuan izin yang diterima mereka dari Kementerian Perhubungan.
Pembekuan izin diterima sebagai sanksi atas kesalahan penanganan penumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT-161 rute Singapura-Jakarta pada 10 Mei 2016 di Bandara Soekarno Hatta.
(agk)